SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet menilai usulan penghentian subsidi BBM bagi nelayan kecil kurang tepat. Diketahui, baru-baru ini mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, meminta pemerintah menghentikan subsidi BBM bagi nelayan.
Susi beranggapan adanya kebijakan subsidi tersebut sama dengan mensubsidi pencuri ikan karena penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran dan cenderung dinikmati para pengusaha bukan kalangan nelayan kecil.
Slamet menyebut bahwa pernyataan bos Susi Air tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu sedikit diluruskan. Menurut Slamet, persoalan utama dari kebijakan subsidi BBM adalah dalam pengawasan, bukan pada pemberian subsidinya. Slamet mengatakan pelaksanaan kebijakan subsidi BBM tidak bisa berdiri sendiri.
"Kebijakan subsidi BBM tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dibarengi pengawasan penyaluran agar tepat sasaran. Logikanya seperti ada bagian tubuh yang sakit, harusnya yang sakit segera diobati bukan malah diamputasi," ujarnya pada Kamis (11/8/2022).
Politisi senior PKS ini lebih lanjut menguraikan subsidi bagi nelayan kecil harus dipahami sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap entitas kecil seperti nelayan.
Adapun jika yang dimaksud adalah pelarang subsidi seperti yang telah banyak digaungkan peneliti dan sudah sering dibahas dalam konferensi World Trade Organization (WTO) adalah pemberian subsidi kepada sektor private/swasta yang dapat mendorong ekspansi armada perikanan semakin jauh dalam melakukan penangkapan ikan serta turut berkontribusi pada semakin besarnya praktik Ilegal, unreported unregulated (IUU Fishing). Adapun bagi nelayan kecil hal ini dikecualikan.
Slamet yang juga ketua umum Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) menyampaikan semua pihak perlu bijak dalam menyikapi subsidi BBM, tidak boleh serta merta dicabut kebijakan itu karena dari tatanan akar rumput kebijakan subsidi masih jadi instrumen yang membantu produktivitas nelayan di Indonesia.
"Masalah utamanya ada di penyaluran yang tidak tepat sasaran sehingga dengan istrumen pengawasan yang dimiliki pemerintah mekanisme pengawasan ini seharusnya bisa dilakukan dengan efektif," kata Slamet.
SUMBER: SIARAN PERS