SUKABUMIUPDATE.com - Hingga Senin, 8 Agustus 2022 sudah ada 48 Partai Politik yang buka akses SIPOL KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, banyak partai baru mulai dari Rakyat Adil Makmur hingga Republikku.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut masa pendaftaran masih akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Sesuai timeline dalam PKPU (Peraturan KPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Hingga Senin 8 Agustus, ada 48 parpol nasional yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL. Ditambah 8 Parpol Lokal Aceh," jelas Idham Holik kepada sukabumiupdate.com, Selasa 9 Agustus 2022.
Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian saja yang datang ke KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Idham Holik menambahkan resmi pendaftaran sesuai tahapannya tetap harus daftar langsung ke KPU, untuk penyerahan berkas fisik.
Hingga 8 Agustus 2022, dari 42 parpol pemegang akun sipol, baru 18 yang resmi mendaftarkan diri dengan membawa berkas ke kantor KPU RI di Jakarta.
"Dari 18 itu, 13 parpol dokumennya lengkap dan pendaftarannya diterima, sedangkan 5 parpol lagi kini sedang melengkapi dokumen pendaftarannya. KPU berikan kesempatan melengkapi dokumennya sampai 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB," lanjut Idham Holik.
Berikut data Parpol nasional dan lokal Aceh yang punya akun Sipol dari KPU, per tanggal 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi
42. Partai Kongres
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)
Dari jumlah tersebut baru 18 parpol yang resmi membawa berkas dan mendaftar ke KPU;
Berkas Lengkap dan Telah Terbit Berita Acara:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sedang Dalam Tahap Melengkapi Berkas:
1. Partai Reformasi
2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Republiku Indonesia