SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di tengah lonjakan kasus Covid-19. Perubahan terjadi karena kini semua wilayah di Indonesia ditetapkan berstatus level 1, dari yang sebelumnya masih ada level 2.
"Berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022) dikutip dari tempo.co.
Ia menyebut kenaikan kasus memang terjadi, tapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Situasi ini, kata dia, menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali.
"Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” kata Safrizal.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM dari 5 Juli sampai 1 Agustus. Saat itu, ada beberapa daerah yang masuk level 2 yaitu DKI Jakarta, Kota Tengarang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Tapi kini, semua wilayah ditetapkan PPKM level 1.
Untuk Jawa Bali, status ini ditetapkan dari 2 sampai 15 Agustus (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38). Sementara untuk luar Jawa Bali ditetapkan lebih lama yaitu 2 Agustus sampai 5 September (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39).
Selain itu, Safrizal juga menyebut ada beberapa perubahan lain dalam kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan ini. Di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Surat Edaran tersebut mengatur mengenai penghentian Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari. Penghentian akan dilakukan jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dan menjadi klaster.
Penghentian juga dilakukan bila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti.
Terakhir, perubahan juga terjadi pada pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah kini menambah 6 pintu masuk lagi. Mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adi Sumarno, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
SUMBER: TEMPO.CO