SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penembakan istri anggota TNI mendapat respons Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyatakan akan menjatuhkan sanksi berat hukuman mati hingga penjara seumur hidup kepada para pelaku penembakan istri prajurit TNI di Semarang, termasuk kepada Kopda M suami korban jika terbukti sebagai dalangnya.
Andika Perkasa mengatakan sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku dan Kopda M. Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP. Sehingga kita pastikan semua pasal yang dikenakan. Percaya kepada kami, kami akan menuntaskan semuanya," ujar Andika Perkasa pada 22 Juli 2022. Pernyataan ini diulang kembali Panglima TNI itu di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, 24 Juli 2022.
Ketentuan Hukuman Mati
Hukum mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang karena tindakannya. Tata cara atau ketentuan pelaksanaan hukum mati di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 11.
Pada pasal tersebut, ketentuan hukum mati dijalankan oleh algojo di atas tempat penggantungan dengan mengikat leher pada tiang gantung dan menjatuhkan papan tempat terdakwa berdiri. Namun, pasal tersebut diubah dan hukum mati dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964.
Mengutip dari buku KUHP dan Penjelasannya, Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 lahir karena ketentuan hukum mati yang berlaku sekarang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kemajuan dan jiwa revolusi Indonesia. Pelaksanaan hukum mati dalam UU ini dilakukan dengan ditembak sampai mati. Dengan disahkannya UU ini, KUHP pasal 11 tidak lagi berlaku di Indonesia.
Pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, hukum mati dilaksanakan di tempat daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama. Jika dalam satu keputusan terdapat lebih dari satu orang yang dijatuhi hukuman pidana mati, pelaksanaannya akan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama. Pada UU ini tidak dijelaskan apakah harus berada di wilayah terbuka atau tidak, tetapi yang harus ditekankan adalah pidana mati dilakukan dalam wilayah hukum pengadilan negeri yang memutus.
Kapolres tempat kedudukan Pengadilan Negeri setempat menjadi penanggung jawab atas pelaksanaan hukum mati. Pertanggung jawaban ini harus didasarkan pada nasehat atau saran dari Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan. Kepala Polisi Komisariat Daerah memiliki tanggung jawab atas keamanan, ketertiban, alat, dan tenaga yang diperlukan untuk mengeksekusi seseorang.
Melansir dari publikasi ilmiah Lex Crimen, pelaksanaan pidana mati dihadiri oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah atau perwira yang ditunjuk dan bersama dengan Jaksa Tinggi. Saat menunggu waktu eksekusi, terdakwa akan ditahan di penjara khusus yang disarankan oleh Jaksa Tinggi. Jaksa Tinggi akan memberitahukan kepada terdakwa tentang pelaksanaan pidana mati dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika terdakwa tersebut ingin mengungkapkan sesuatu atau pesan, akan diterima oleh Jaksa Tinggi dan disampaikan untuk orang yang dituju.
Jika terdakwa dalam kondisi hamil, pidana mati akan dilakukan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. Ketentuan ini berdasarkan atas kemanusaian yang harus dijunjung tinggi. Bagaimanapun, sang anak dalam kandungan tidak ikut terlibat dalam perbuatan yang dilakukan oleh orang tuanya sehingga selayaknya diberikan hak hidup. Selain itu, pidana mati yang ditetapkan oleh Presiden, eksekusinya harus dilaksanakan tidak di depan publik, melainkan dilaksanakan rahasia secara sederhana.
Saat pelaksanaan eksekusi hukum mati, akan dibentuk regu tembak dengan jumlah 12 orang tamtam dan satu orang bintara yang dipimpin oleh perwira dari BRIMOB. Penembakan dilakukan tidak menggunakan senjata organik.
Komandan pengawal akan menutup mata terdakwa dengan kain, kecuali jika terdakwa tidak mengizinkannya. Terdakwa dapat menjalani pidana mati secara duduk, berdiri, atau berlutut. Lalu, Jaksa Tinggi akan memberi perintah terhadap terdakwa agar tangan dan kakinya diikat pada sandaran yang sudah disiapkan. Setelah terdakwa siap, regu penembak akan mengeksekusinya. Jarak antar penembak dan terdakwa sekitar 5-10 meter.
Untuk penguburannya, terdakwa hukuman mati akan diserahkan kepada keluarga atau orang terdekat. Namun, dapat juga penguburan dilaksanakan oleh negara. Setelah semua selesai, Jaksa Tinggi harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati.
Baca Juga :
Penangkapan Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengatakan empat orang anggota kelompok pembunuh bayaran yang melancarkan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34 tahun), istri anggota TNI AD di Semarang, diupah Rp 120 juta.
Hal itu diungkapkan Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). "Para pelaku diberi Rp 120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jateng.
Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan. Ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.
"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp 3 juta," kata Ahmad dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu. Ia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit.
Rina Wulandari ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin, 18 Juli 2022.
SUMBER: TEMPO.CO