SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Polri mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J. Dia meminta kasus itu tidak ditutup-tutupi.
"Saya sudah sampaikan, usut tuntas, buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan," ujar Jokowi di Pulau Rinca, NTT, seperti dipantau dari YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut Jokowi, pengungkapan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik kepada Polri. Ia berharap kasus ini tidak membuat kepercayaan publik terhadap Polri menurun. "Yang penting untuk, agar, masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," kata Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan saat ini CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sedang diperiksa oleh tim khusus di laboratorium forensik. Ia menyampaikan kamera pengawas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo itu untuk mendukung pembuktian kasus kematian Brigadir J. Awalnya, polisi mengatakan CCTV tersebut rusak.
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini. CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan timsus sudah selesai,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu, 20 Juli 2022.
Dedi menuturkan, pihaknya bakal menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dikerjakan oleh tim khusus. Namun informasi detail terkait posisi CCTV dan berapa jumlahnya, Dedi enggan menjelaskan.
“Jadi jangan terlalu detail, kalau detail itu masuk ke materi penyidikan. Nanti akan dibuka pada sidang pengadilan. Bukti itu harus diuji dan harus dipertanggungjawabkan penyidik di depan hakim nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan, kamera pengawas diperoleh dari beberapa sumber. Namun dia tidak menjelaskan dari mana saja sumber dan lokasi CCTV tersebut
Rekaman yang telah didapat juga mesti disesuaikan dan dikalibrasi waktu pencatatannya. Maka, kata Andi, bukti tersebut tidak berdasarkan apa yang diinginkan penyidik dan mesti berdasarkan pada metadata CCTV..
“Kadang-kadang ada tiga CCTV di satu titik yang sama, tapi waktunya bisa berbeda-beda. Tentu ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya,” katanya.
SUMBER: TEMPO.CO