SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan sejumlah alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan kartel minyak goreng. KPPU telah meningkatkan status penegakan hukum dari tahap penyelidikan ke pemberkasan.
"Ada alat bukti yang cukup yang sudah kami dapat. Itu berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, plus surat, dan data dokumen. Ada persesuaian satu dan yang lainnya," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi pada Kamis, 21 Juli 2022 dikutip dari tempo.co.
Gopprera menyampaikan selama proses penyidikan, KPPU telah memanggil 27 perusahaan. Puluhan perusahaan yang berstatus terlapor telah dimintai keterangan perihal proses penetapan harga minyak goreng. "Kita sebagai penyelidik ini kan juga perlu keterangan mereka. Kami pun berusaha mendapatkan keterangan dari pihak saksi," kata Gopprera.
KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat saat harga komoditas pangan tersebut melejit. Perkara dugaan kartel telah terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU memanggil para pihak yang berkaitan ekosistem minyak goreng, seperti produsen, asosiasi, hingga pelaku retail. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kedua pasal yang dimaksud adalah Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. Berikut ini 27 perusahaan yang tercatat sebagai terlapor.
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
SUMBER: TEMPO.CO