Asetnya Miliaran dari Sabu, Kakek Bersama Anak dan Istri Ketiga Diringkus

Kamis 14 Juli 2022, 20:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sepak terjang satu keluarga di Banten dalam peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional terhenti. Kakek ditangkap bersama anak, istri ketiga dan seorang perempuan tetangganya, dengan aset bernilai miliaran rupiah. 

Mengutip tempo.co, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten mengungkap sindikat narkoba jenis sabu  jaringan antarnegara yang melibatkan satu keluarga. Polisi membekuk para tersangka di sejumlah lokasi berbeda. 

Awalnya polisi menangkap BY alias Kakek 54 tahun di jalan Tol Cikampek Jawa Barat awal Juli 2022. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 40 kilogram.  

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga  mengatakan Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten, demi pengembangan perkara, berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi dan lintas negara itu.

"Selama hampir  dua  minggu bekerja, penyidik berhasil menangkap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalimantan Barat," kata Shinto Kamis 14 Juli 2022.

Shinto mengatakan Putra merupakan anak Kakek dari istri kedua. Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Saat penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi menemukan uang dalam jumlah besar, sekitar Rp 366 juta 

"Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY alias Kakek untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya," ujar Shinto.

Tak berhenti di situ Kakek juga memperalat istri ketiganya berinisial PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank. "Namun pasca-pembukaan rekening bank, BY  kemudian menguasai buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri. Sehingga, dia dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini," kata Shinto.

Shinto menyebutkan  dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000  dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

Shinto mengungkapkan, pihaknya menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset. Total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700.  "Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening itu, penyidik  bekerja sama dengan PPAT," kata Shinto.

Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Fakta lain yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah bahwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini melibatkan anggota keluarga inti, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba, serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba. 

"Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," kata Shinto.

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan. 

Penyidik, kata Shinto, kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba.

Disisi lain Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang sejak pertengahan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 telah berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara dengan 7 tersangka.

Ini dimulai dari penangkapan pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa dengan barang bukti (BB) sabu 0,25 gram yang dilanjutkan dengan penangkapan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa dengan BB sabu 17,65 gram. Kemudian kasus dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram. 

SUMBER: TEMPO.CO 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten