SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Rp 1,935 miliar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Duit suap disebut disamarkan dengan kode ‘Fotokopian’.
“Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 13 Juli 2022.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan mulanya Ade Yasin menginginkan agar laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan opini WTP. Ade ngotot mendapatkan WTP dari BPK karena opini tersebut menjadi syarat supaya Kabupaten Bogor bisa mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ade menyuruh anak buahnya untuk mulai berkomunikasi dengan pemeriksa dari BPK wilayah Jawa Barat untuk mewujudkan keinginannya itu. Anak buah Ade yang turut ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik Hidayat.
Pada pemeriksaan awal, pemeriksa BPK mendapati sejumlah temuan yang berpotensi membuat laporan Kabupaten Bogor menjadi disclaimer. Mengetahui potensi itu, Ade Yasin disebut memerintahkan anak buahnya supaya laporan keuangan tidak disclaimer.
Merespons arahan Ade, tiga bawahannya Ihsan, Adam dan Taufik menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pemeriksa BPK. Uang itu berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor dan para kontraktor. Mereka memberikan uang itu melalui salah satu pemeriksa, yaitu Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Uang diberikan secara bertahap. Salah satunya pada Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta dalam dua kali penyerahan dengan kode ‘fotokopian di ruang kerjanya’. Uang tersebut berasal dari Yukie Meistisia Anandaputri selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi.
Anak buah Ade kembali mengalirkan uang kepada pemeriksa BPK secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 1,95 miliar. KPK mendakwa ada 4 pegawai BPK Jawa Barat yang menikmati uang itu. Di antaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK sudah mengendus transaksi ini. Pada April 2022 saat upaya penyerahan uang untuk kesekian kalinya, petugas KPK mencokok mereka dalam sebuah operasi tangkap tangan dan resmi mengalungkan status tersangka terhadap mereka.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Ade dkk telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
SUMBER: TEMPO.CO