RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 Juta

Senin 11 Juli 2022, 09:07 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP mengatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan.

Salah satunya adalah tentang menghasut hewan yang tertulis dalam Pasal 338. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal tersebut dari draft RKUHP final.

Pasal tersebut merujuk kepada enam hal, yaitu: a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang; b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Lalu pada huruf d. menyasar pada tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaan; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Seluruh bagian dari pasal tersebut sama persis dengan Pasal 340 dalam draf RKUHP 2019.

Selanjutnya Pasal 339 Ayat 1 sampai 3 mengatur seputar penganiayaan terhadap hewan. Disebutkan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Pasal 339 Ayat 1 huruf a. menyasar pada orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut. Kemudian huruf b. ditujukan pada orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan. “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” tulis dari Pasal 339 Ayat 2.

Berikutnya pada Ayat 3 disebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan. Perlu diketahui bahwa denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III berjumlah Rp 50 juta.

Selain itu, Pasal 340 Ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama setahun atau pidana paling banyak kategori II atau Rp 10 juta. Itu merujuk pada huruf a. terkait orang yangmenggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.

Huruf b. ditujukan pada orang yang memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan. Sedangkan huruf c. disasarkan kepada orang yang memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

Sedangkan Pasal 340 Ayat 2 berbunyi, bahwa setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Berikut isi lengkap jumlah pidana denda paling banyak yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

Kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

Kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

Kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

Kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

Kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 RKUHP tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)