SUKABUMIUPDATE.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menyebutkan soal gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum pada paragraf delapan. Aturan ini dituliskan dalam Pasal 265 dengan dua ketentuan.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” tulis draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ketentuan ini juga dituliskan sama pada draf RKUHP yang dikeluarkan pada 2019. Perbedaannya hanya pada pemangkasan kata di kalimat akhir, yang mana draf 2019 ditulis “malam hari” kemudian draf final hanya menulis “malam." Aturan soal ini juga berbeda paragraf, menurut draf 2019 termasuk ke dalam paragraf tujuh. Lalu aturan tentang ini tertulis pada Pasal 264.
Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan termasuk ke dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori II poin b. “Kategori II, Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” tulis aturan denda tersebut.
Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada tujuh perubahan dalam draf anyar tersebut, yakni mengenai 14 isu krusial, penyesuaian ancaman pidana, tindak pidana penadahan, harmonisasi dengan undang-undang di luar RKUHP, sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan, perbaikan teknik penyusunan, dan perbaikan tipo atau salah ketik.
“Demikian tujuh poin perubahan dalam penyempurnaan RUU RKUHP yang diselesaikan pemerintah dalam jangka waktu kurang lebih satu bulan,” ujar Edward di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
SUMBER: TEMPO.CO