SUKABUMIUPDATE.com - Terbukti cabuli anak tiri, pria berinisial RD dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Miliar.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum seperti dikutip dari suara.com.
Hakim turut menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban merupakan anak tirinya bernisial A.
Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.
Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
SUMBER: SUARA.COM