SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan mengkaji fatwa seputar ganja medis. Pernyataaan tersebut disampaikan MUI usai Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, meminta dikeluarkannya fatwa baru mengenai pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.
"Kami akan menindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kami akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Asrorun menyebut hasil kajian tersebut bisa berupa penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru. "Nanti dilihat secara utuh," tuturnya.
Ia menyebut, dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Ganja termasuk barang yang memabukkan, karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam ihwal manfaat ganja tersebut, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujar dia.
Asrorun lantas menyinggung MUI pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
Salah satunya isi fatwa itu bahwa hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram. Namun, penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain.
"Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," tuturnya.
Usulan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta, mengampanyekan legalisasi ganja untuk medis.
Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022. "Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Kata Santi, anaknya mengidap celebral palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Dua hari lalu, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Pada hari yang sama, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa baru mengenai penggunaan ganja. Selama ini, kata dia, MUI melarang penggunaan ganja tanpa pengecualian. Menurutnya, kini MUI perlu membuat pengecualian larangan penggunaan ganja untuk medis.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujarnya lewat keterangan, Selasa, 28 Juni 2022.
SUMBER: TEMPO.CO