SUKABUMIUPDATE.com - PT Pertamina Patra Niaga juga bakal membatasi pembelian liquified petroleum gas atau LPG 3 Kg. Dilansir dari tempo.co, konsumen yang akan membeli gas melon mesti bertransaksi menggunakan aplikasi MyPertamina.
"Untuk LPG sebetulnya sama kita minta juga untuk register (lewat aplikasi MyPertamina),” kata Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo saat diskusi daring, Rabu (29/9/2022).
Kebijakan itu diambil untuk menekan beban subsidi yang melebar pada tahun ini. Mars berharap skema pembelian LPG 3 Kg dapat membuat penyaluran subsidi tepat sasaran bagi kelompok menengah ke bawah.
Malahan, menurut dia, perseroan telah lebih dulu melakukan uji coba pembelian LPG 3 Kg lewat aplikasi verifikasi MyPertamina. Dia mengklaim uji coba itu berjalan dengan baik hingga pertengahan tahun ini.
"Sebetulnya LPG sudah kami lakukan uji coba di 114 ribu penduduk menggunakan aplikasi MyPertamina. Alhamdullilah sekarang sudah masuk di tahap ke-6," tuturnya.
Dia menyebut uji coba pembelian LPG 3 Kg lewat aplikasi itu dilihat berdasarkan pada profil masyarakat yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan harga jual eceran LPG 3 kilogram seiring dengan melebarnya harga keekonomian.
Harga keekonomian gas melon itu sudah terpaut Rp 15.359 per Kg pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan kementeriannya bakal melanjutkan agenda reformasi subsidi untuk menambal beban subsidi dan kompensasi energi yang lebar pada tahun ini.
Rencanannya, Kemenkeu bakal menyesuaikan HJE mendekati harga keekonomian sembari mendorong subsidi tertutup untuk gas melon itu tahun depan. “Misalnya secara tepat sasaran terintegrasi dengan program-program perlindungan sosial dan juga penyesuaian HJE LPG ini diselaraskan dengan kondisi perekonomian kalau sudah kondusif,” kata Febrio.
Kemenkeu mencatat realisasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 Kg atau elpiji naik rata-rata 26,58 persen setiap tahunnya selama 2017 hingga 2021. Kenaikkan nilai subsidi itu dipengaruhi fluktuasi harga ICP dan nilai tukar rupiah.
SUMBER: TEMPO.CO