SUKABUMIUPDATE.com - Diduga menggelar pesta minuman keras (Miras) dan pesta Seks, dua pria dan satu perempuan ditangkap Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Aceh.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur. Mereka yang ditangkap berinisial KP (31) dan IPR (24). Sedangkan wanita berinisial SH (25).
Demikian dikatakan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas, dilansir suara.com dari Antara, Rabu (29/6/2022).
"Penangkapan dilakukan bersama masyarakat dan juga dibantu TNI Polri," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang melanggar hukum di rumah itu.
"Petugas turut mengamankan barang bukti berupa minuman keras," katanya.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH guna proses hukum lebih lanjut.
SUMBER: SUARA.COM