SUKABUMIUPDATE.com - Golongan pelanggan berikut ini akan mengalami kenaikan tarif listrik setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik per 1 Juli 2022 mendatang.
Melansir dari Tempo.co, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pihak-pihak yang tidak mendapat subsidi listrik atau golongan pelanggan non-subsidi. Jumlahnya mencapai sekitar 2,5 juta atau tiga persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Kenaikan tarif ini merupakan upaya menciptakan tarif listrik yang berkeadilan dengan masyarakat yang mampu tidak menerima bantuan dari Pemerintah lagi.
Baca Juga :
Sementara bagi pelanggan golongan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik ini. Subsidi biaya listrik berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).
Berikut adalah rincian pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang:
- Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh. Juga mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh. Kenaikan terjadi juga sebesar 17,64 persen mnejadi 699,53 per kWh.
- Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
- Golongan Pemerintah P3 TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.