SUKABUMIUPDATE.com - Harga cabai saat ini meningkat di pasaran. Warga Jakarta yang membeli cabai di Pasar Induk Kramat Jati, Nuna (34 tahun), mengaku membeli cabai rawit merah seharga Rp 110 ribu per kilogram dan cabai keriting Rp 90 ribu per kilogram.
"Bawang merah dan tomat juga naik. Bawang katanya dari hari Minggu naiknya. Kata kakak saya di Pasar Pondokgede cabai rawit merah dijual Rp 120 ribu per kilogram," kata Nuna, Selasa, 14 Juni 2022.
Namun, naiknya harga cabai disinyalir tidak menjamin kesejahteraan petani karena Harga Pokok Produksi (HPP) yang ikut naik. Ini dikatakan Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh Slamet saat RDP dengan Kemendag, Senin, 13 Juni 2022.
"Harganya meningkat tetapi itu tidak dirasakan petani kita. Kenapa? Karena HPP-nya juga meningkat," kata Slamet.
Slamet yang juga anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS menyatakan mendapatkan laporan langsung dari petani cabai bahwa harga mulai Rp 600 ribu naik menjadi Rp 750 ribu. Insektisida dari Rp 40 ribu jadi Rp 50 ribu. Fungisida dari Rp 60 jadi Rp 170 ribu. Pupuk non subsidi dari Rp 450 jadi Rp 850 ribu. "Artinya, memang harga cabai naik tetapi petaninya tetap sengsara," ucapnya.
"Usulan saya kemarin sebagai anggota, saya minta pimpinan Komisi IV DPR RI menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Mempertemukan pihak-pihak terkait antara Kementan dan Kemendag," kata Slamet.
Slamet menyayangkan pernyataan Kementerian Perdagangan yang bicara di media bahwa harga cabai turun, padahal kenyataannya tidak. "Jangan Kemendag ngomong di media harga cabai turun tapi kenyataannya seperti ini," ucap dia. Slamet berharap kenaikan harga ini bisa segera ditanggulangi sehingga tidak semakin menyengsarakan para petani.
SUMBER: SIARAN PERS