Termasuk Sukabumi, Simak Pelonggaran-Aturan 8 Sektor di Daerah PPKM Level 1

Jumat 10 Juni 2022, 20:14 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Perlahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menurun sehingga mayoritas daerah berstatus PPKM Level 1, termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sejak Juni 2022, kasus sudah minim, bahkan per tanggal 9 Juni 2022, tidak terdapat kasus baru terkonfirmasi. Sehingga aturan mulai dilonggarkan dan sudah banyak daerah lebih leluasa.

Pelonggaran di PPKM Level 1

Meski peraturan agak dilonggarkan, aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi agar tidak ada lagi penyebaran di tengah masyarakat. Berdasarkan surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 wilayah Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 1. Berikut peraturan yang berlaku untuk berbagai sektor untuk wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 1 khususnya wilayah Jawa dan Bali.

1. Sektor Pendidikan

Aturan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan juga boleh tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Hal ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor Non-esensial

Kegiatan yang berada pada sektor non-esensial dapat diberlakukan work from office (WFO) 100 persen untuk pekerja yang sudah menerima vaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk saat masuk dan keluar tempat kerja.  

3. Sektor Esensial

Kegiatan esensial seperti keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen staff yang berkaitan dengan masyarakat dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk perhotelan, pengunjung dan staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai skrining. Sebab pengunjung yang boleh masuk hanya kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan. 

4. Tempat Penjualan Kebutuhan Harian

Untuk tempat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dapat menampung 100 persen kapasitas pengunjung dengan ketentuan yang boleh masuk hanya dengan kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi dan yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan harian seperti pasar rakyat juga boleh beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk pedagang kaki lima, laundry, pangkas rambut, bengkel, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah.  

5. Makan dan Minum di Tempat Umum

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan 100 persen kapasitas pengunjung. Untuk restoran, rumah makan, cafe yang berada dalam gedung maupun mall dapat buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas penuh dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Sedangkan tempat makan yang hanya buka saat malam boleh beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari waktu setempat dengan kapasitas penuh dan memberlakukan protokol kesehatan ketat. Syarat untuk pengunjung adalah kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi. 

6. Mal dan Bioskop

Untuk operasional mal atau pusat perbelanjaan dan bioskop dapat beroperasi hingga kapasitas maksimal dengan syarat pegawai dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ dalam Peduli Lindungi. Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan bukti vaksinasi (untuk usia 6-12 tahun) minimal dosis pertama. Cafe atau tempat makan yang ada di dalamnya juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen untuk dine in.  

7. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan Sosial Masyarakat

Untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung termasuk dalam kategori ‘Hijau’ atau tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. Untuk hajatan atau resepsi pernikahan juga diizinkan dengan 100 persen kapasitas ruangan   

8. Sektor Industri

Staf yang berada di sektor produksi dapat beroperasi 100 persen dalam setiap shift dan 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh karyawan tidak boleh makan bersamaan. Selain itu seluruh karyawan  juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan masuk dan keluar tempat kerja.  

Penggunaan fasilitas publik juga dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Transportasi umum pada wilayah PPKM Level 1 juga dapat diberlakukan dengan 100 persen pengunjung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)