SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Budhi terbukti menerima suap dari proyek di Banjarnegara. “Terbukti dakwaan kesatu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juni 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini.
Ali mengatakan hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Budhi, Hakim juga memvonis 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan terhadap orang kepercayaannya, Kedy Afandi.
Ali mengatakan pertimbangan yang memberatkan adalah Budhi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersi dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Budhi juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara pertimbangan memberatkan adalah Budhi sopan selama persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga. Atas vonis itu, jaksa penuntut umum KPK dan pihak Budhi pikir-pikir mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Budhi dihukum 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan Budhi terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.
SUMBER: TEMPO.CO