SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di Level 2.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan di Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan di luar Jawa-Bali. Perpanjangan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," ujar Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Safrizal menjelaskan pihaknya melakukan penilaian terhadap pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Ia menyebut, konsekuensi daerah yang telah ditetapkan di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau, walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ujar dia. Dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. Dalam Inmendagri kali ini sejumlah pintu masuk perjalanan luar negeri yang dibuka yaitu melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Dia juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Pemerintah juga membuka delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) melalui jalur darat pun kini, yaitu: PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota. Untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.
Pemberlakuan PPKM Level 1 untuk hampir seluruh wilayah di Indonesia ini tak lepas dari menurunnya angka penularan Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Pada awal bulan Juni ini, rata-rata angka penularan berada di angka di sekitar 300 kasus per hari.
SUMBER: TEMPO.CO