SUKABUMIUPDATE.com - Ada kabar baik bagi para pegawai tenaga kesehatan atau nakes honorer. Pemerintah berencana mengangkat nakes honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Sugiyanto. Ia menyatakan pengangkatan ini berlaku untuk honorer yang merupakan nakes khususnya yang terdata dalam data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (Si-SDMK).
Namun begitu, kata Sugiyanto, honorer nakes di dalam sistem data itu tidak akan otomatis menjadi ASN PPPK, tetapi tetap melalui proses seleksi.
"Nanti ini tergantung usulan Pemda berapa formasi yang dibutuhkan. Misalnya di situ (Si-SDMK) honorer ada berapa orang dan formasi yang dibutuhkan berapa orang sesuai usulan Pemda. Nah nanti dari situ dilakukan seleksi, jadi prosesnya tetap ada seleksi," ujar Sugiyanto dikutip melalui YouTube Ditjen Nakes, Selasa, 31 Mei 2022.
Hingga bulan Mei lalu, proses yang berjalan adalah pendataan tahap dasar. Usulan formasi dari Pemda diserahkan ke Kementerian PAN-RB untuk diteliti, kemudian disampaikan juga kepada Kementerian Keuangan untuk melihat kondisi anggaran.
Setelah itu, proses akan kembali lagi ke Kemenpan RB untuk memfinalkan sesuai dengan anggaran yang ada dan dilakukan tahap seleksi. Berikutnya, akan ditentukan juga panitia seleksi untuk perekrutan honorer nakes menjadi ASN PPPK.
"Nanti disampaikan ke Menpan RB untuk dilakukan tahapan seleksi. Nanti seleksi kemungkinan dilakukan oleh BKN, Kemenpan, dan pansel," kata Sugiyanto.
Ia menjelaskan pengadaan PPPK Nakes tersebut merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021. Beleid itu mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
"Seleksi dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang direncanakan terlaksana pada akhir Juli 2022," ujar Sugiyanto.
Situs resmi Kementerian Kesehatan menunjukkan sejauh ini ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN yang akan segera diproses untuk beralih status menjadi PPPK pada tahun ini dan tahun depan.
Adapun kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan honorer itu sendiri merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kecukupan tenaga kesehatan yang selama ini masih dianggap minim, terutama di daerah.
Oleh sebab itu, nakes berstatus honorer dapat segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dinas kesehatan masing-masing. Dengan begitu, Kemenkes bisa segera memproses data-data mereka sebagai pengisi jabatan calon PNS atau PPPK.
Berikut adalah tahapan rekrutmen PPPK nakes honorer:
- Finalisasi data kebutuhan CASN: Maret-Mei
- Pembukaan e-formasi dan validasi usulan formasi: Awal hingga pertengahan Juni (Pekan II-III)
- Penetapan kebutuhan: Akhir Juni
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda, serta Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN: Akhir Juni atau awal Juli
- Pengumuman seleksi: Awal Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN: Juli
- Pelaksanaan seleksi: Akhir Juli
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
- Tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Tenaga kontrak/honorer BLUD
- Tenaga kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK)
- PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemprov dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
- Sebelum melakukan perekrutan baru, pemerintah akan memprioritaskan peralihan status 200.000 lebih tenaga kesehatan terlebih dahulu. Sebab, mereka sudah terbukti dalam bekerja di pemerintah daerah maupun pusat.
Enam syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan 2022 yang menjadi prioritas:
1. Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
2. Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN
3. Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
4. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
5. Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kemenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
6. Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
SUMBER: TEMPO.CO