SUKABUMIUPDATE.com - Seorang suami tega menjual istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang dengan harga Rp 500 ribu.
Dikutip dari suara.com, Pria berinisial F (30) itu merupakan warga Kecamatan Taman Kota Madiun, Jawa Timur. Akibat perbuatannya itu harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Baca Juga :
Dia ditangkap polisi lantaran tega menawarkan istrinya untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang tak lain adalah teman sendiri.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait aksi F. Berdasar laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
“Berawal dari info yang kami dapat dari masyarakat, ada suami yang tega menawarkan istrinya sendiri untuk memuaskan nafsu pria hidung belang,” ujar Ryan, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, Ryan mengungkapkan F bertindak sebagai muncikari. Pelaku tega menawarkan istrinya untuk kepuasan syahwat temannya sendiri.
“Pada petugas mereka mengaku baru satu kali ini melakukan praktik seperti itu,” kata Ryan.
Kasus ini bermula saat teman F, seorang pria berinisial JS menghubungi pelaku. Kepada pelaku, JS bertanya apakah F masih menjaga sebuah kos di Jalan Serayu Kota Madiun dan mendapat jawaban sudah tidak.
Kemudian, JS menanyakan apakah F bisa mencarikan wanita panggilan atau teman perempuan. Kebetulan istri F, LR (26) mendengar percakapan itu.
LR langsung menawarkan diri untuk melayani JS. Wanita itu bahkan mengirimkan foto dirinya pada JS.
Mereka lantas berkomunikasi dan menyepakati tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal pertemuan disepakati pada 21 Mei 2022 di sebuah hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.
Pasutri itu lantas berangkat ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya di lokasi yang sudah dijanjikan, JS memberikan uang total Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.
F lantas menunggu sang istri di sebuah angkringan di dekat hotel tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menemui JS di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, dan selembar sprei.
“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. Pasal itulah yang kami jeratkan pada tersangka,” kata Ryan.
SUMBER: SUARA.COM