SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan 105 CPNS yang mengundurkan diri dilarang melamar pada penerimaan ASN selama periode satu tahun.
Dilansir dari tempo.co, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan larangan ini sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Pasal 54 aturan itu menyebutkan, pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilarang melamar penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya apabila mengundurkan diri.
"Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan sesuai kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi," kata Averrouci saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Mei 2022.
Sementara itu, untuk kekosongan formasi dapat diusulkan kembali sesuai kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Sesuai mekanisme proses perencanaan dan pengadaan, ASN dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan dengan penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai kebutuhan pada tahun depan," kata Averrouce.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Selain Kemenhub, instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
SUMBER: TEMPO.CO