SUKABUMIUPDATE.com - Merasa namanya dicemarkan, Peter Gontha mengadukan pikiranrakyat.com ke Dewan Pers. Mantan komisaris PT Garuda Indonesia Tbk itu bahkan menyampaikan secara langsung sidang mediasi kasus sengketa pers tersebut lewat sidang yang digelar secara hybrid, Rabu (24/2/2022).
Dalam siaran pers resmi Dewan Pers, sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana didampingi Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro tersebut, berlangsung lancar karena pihak pengadu dan teradu kooperatif.
Peter Gontha merasa kecewa dengan Pikiran-Rakyat.com yang menulis berita berjudul: “Dugaan Maling Uang Rakyat di Garuda, Peter Gontha Diperiksa Kejagung Terkait Pengadaan AT 72-600”. Akibat berita yang dimuat 5 Februari 2022 tersebut Gontha merasa nama baiknya jadi rusak.
Sebagai pihak pengadu, Gontha didampingi kuasa hukumnya Doddy S. Abdulkadir dari MRP Law Office. Sedangkan dari Pikiran-Rakyat.com sebagai teradu menghadirkan langsung Pemimpin Redaksi Dadang Hermawan didampingi kuasa hukumnya Otang Fharyana SH, MH.
Semula Gontha menuliskan kekesalannya melalui media sosial Facebook. Namun atas pertimbangan dan masukan banyak pihak, lalu mengirimkan hak jawab. Merasa hak jawabnya tidak proporsional, Gontha mengadukan ke Dewan Pers.
Sebagai orang media karena pernah jadi anggota kehormatan PWI, ikut membesarkan TVRI, RCTI, dan media grup Lippo, Gontha merasa yakin dan tidak takut untuk menghadap langsung ke Dewan Pers guna meminta keadilan.
Dewan Pers, menurut Ketua Komisi Pengaduan Yadi Hendriana sudah melakukan pengkajian atas kasus tersebut. Benar bahwa kasus yang diadukan Gontha terhadap
Pikiran-Rakyat.com adalah masuk bagian sengketa pers. Berpedoman pada Undang-undang Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Media Siber, ditemukan adanya pelanggaran etik dan prosedural yang dilakukan oleh teradu.
Pemimpin Redaksi Pikiran-Rakyat.com Dadang Hermawan mengatakan, bahwa sebenarnya pihaknya sudah meralat berita, mengganti judul, dan memberikan hak jawab kepada pihak
pengadu. Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa ada ketidak-telitian dalam menjalankan proses kerja di ruang redaksi (newsroom), maka pihaknya sudah memberikan sanksi internal kepada penulis dan editor.
Setelah mendengarkan kedua belah pihak, yakni pengadu dan teradu, Dewan Pers kemudian menyusun risalah penyelesaian perselisihan pers yang kemudian ditawarkan kepada kedua belah pihak dan sudah disepakati.
Secara resmi, risalah akan disampaikan kepada kedua belah pihak untuk diteken masing-masing paling lambat tiga hari sejak disampaikan, sebagai dokumen resmi penyelesaian perselisihan pers. Mediasi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut cukup lancar dan kondusif serta saling memahami.