SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa berinisial IA (22 tahun) ditangkap Densus 88 Antiteror di Kota Malang, Jawa Timur. IA bertugas sebagai pengelola atau admin media sosial alias medsos berisi konten tentang Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (24/5/2022). Dijelaskannya, IA terlibat dalam kegiatan mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
"Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," katanya mengutip dari Antara via suara.com.
Tersangka IA ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 23 Mei 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut disertakan dengan cukup bukti terkait keterlibatan tersangka IA dalam aksi tindak pidana terorisme.
Ramadhan juga menyebut IA terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni tersangka teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah atau JAD yang telah ditangkap awal 2022 lalu. "Komunikasi intens ini dalam rangka merencanakan amaliyah (bom bunuh diri, red.) di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi," katanya.
Penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka IA, dengan mendalami kelompok teroris yang menaunginya. Tersangka IA diduga mendukung aktivitas ISIS di Indonesia.
Sebelumnya, Sabtu, 14 Mei 2022, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 24 tersangka kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur atau MIT Poso serta pendukung ISIS di tiga wilayah, yakni 22 orang ditangkap di Sulawesi Tengah, seorang di Bekasi, Jawa Barat, dan seorang lain di Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Kamis, 19 Mei 2022, seorang tersangka terorisme pendukung ISIS di Sulawesi Tengah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setempat.
SUMBER: SUARA.COM