SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobol rekening bank modus skimming dengan total kerugian miliaran rupiah. Pelaku adalah RM (46 tahun) warga negara asing asal Latvia.
Mengutip berita suara.com, RM diringkus Polda Metro Jaya di wilayah Depok, Jawa Barat. "Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang didapatkan dari pimpinannya, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, tersangka RM mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton". Tujuannya memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh RM dan pimpinannya.
Para nasabah bank yang tidak bertransaksi namun saldo rekening berkurang pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.
Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.
Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.
"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.
SUMBER: SUARA.COM