SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Humas BNN Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Benar," katanya singkat kepada tempo.co, Jumat (20/5/2022).
Namun, Pudjo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi perkara yang menyeret hakim Pengadilan Rangkasbitung tersebut. Menurutnya, saat ini kasus perkara sedang ditangani oleh BNNP Banten.
"Akan press release dari BNN Banten," kata dia.
Selain dua orang hakim tadi, BNN juga menangkap satu staf PN Rangkasbitung. Pudjo meminta media menunggu keterangan lebih lanjut dari BNN Provinsi Banten ihwal detail lengkap kejadian perkara. Berdasar informasi, kedua hakim tersebut berinisial DA dan YR.
SUMBER: TEMPO.CO/DEWI NURITA