SUKABUMIUPDATE.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji direhab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Ia pun meminta doa dari seluruh fansnya agar lancar menjalani rehabilitasi.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengeluarkan assessment dengan merekomendasikan agar Anji direhab.
"Mohon doanya," kata Anji saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Jumat (25/6/2021) siang.
Anji tiba di RSKO Cibubur didampingi oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga :
Dalam kesempatan itu, ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena terlibat kasus narkoba.
Anji mengatakan meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi, namun proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan.
"Tetap lanjutin proses hukumnya. Doain semoga berjalan dengan baik," ujar Anji seperti dilansir dari suara.com
Anji menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan ke depan berdasarkan hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menegaskan kasus narkotika yang menjerat Anji tetap berjalan. Meski sudah mengantongi rekomendasi untuk direhabilitasi, bukan berarti proses hukum Anji berhenti.
"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo.
"Sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan," ujarnya lagi.
Sementara Anji direhab, polisi akan terus melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
"Silahkan rekan rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo.
Seperti diketahui, Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu.
Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam speaker dari studio miliknya.
Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
SUMBER: SUARA.COM