SUKABUMIUPDATE.com - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar memastikan status musisi Anji dalam kasus penyalahgunaan narkoba dinaikkan menjadi tersangka.
"Statusnya saat ini tersangka dalam tindak pidana narkotika," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar seperti dilansir dari suara.com, Selasa (15/6/2021).
Penetapan Anji sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan hasil tes urine. Seperti diketahui, Anji sebelumnya telah dinyatakan positif ganja.
Baca Juga :
"Penyidik sudah menemukan kesesuaian jadi cek kesehatan urine dengan pengecekan barbuk kesesuaian, jadi kasusnya ganja," ujar dia.
Setelah dijadikan tersangka, Anji juga resmi ditahan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setidaknya untuk 20 hari kedepan.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat," ujar Ronaldo.
Anji yang memiliki nama asli Erdian Aji Prihartanto diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Kabar penangkapan Anji sudah dikonfirmai oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo. Dia diciduk dengan beragam bukti narkoba meski sampai sekarang belum dijelaskan secara detail.
Kabarnya, polisi baru akan gelar rilis penangkapan Anji pada Rabu (16/6/2021) besok.
SUMBER: SUARA.COM