SUKABUMIUPDATE.com - Tim Kuasa Hukum Syam Permana, pencipta lagu dangdut kondang asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi masih berupaya mematenkan lagu-lagu ciptaannya. Ini dilakukan agar Syam memiliki Hak atas Kekayaan Intelektual atau Haki atas lagu-lagunya yang dinyatakan pedangdut terkenal.
Hal ini ditegaskan Tim Kuasa Hukum 9 Bintang yang dipimpin Anggi Triana Ismail yang membantu Syam untuk mendapatkan kembali hak nya sebagai pencipta lagu. Tim hukum telah berkirim surat dengan beberapa stakeholder baik pusat maupun daerah.
"Tentunya kalau di pusat kita sudah mengajukan ke Dirjen HaKI. Tujuannya adalah untuk melegalisasi karya-karya beliau (Syam Permana). Karena puluhan atau bahkan ratusan karya beliau harus dilegalisasi," kata Anggi kepada sukabumiupdate.com, Jumat, (2 /4/2021) saat menyambangi kediaman Syam Permana.
Anggi melanjutkan, upaya hukum ini akan terus dilakukan sampai ada penghargaan atas karya-karya Syam Permana dan perhatian dari pihak-pihak terkait terhadap buah karyanya.
"Syam Permana ini adalah seorang seniman. Kita juga telah mengajukan ke Kemendikbud supaya bisa memberikan fasilitas untuk beliau," imbuhnya.
Anggi juga memberikan apresiasi atas perhatian Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara yang sudah ikut memberikan perhatian kepada Syam Permana, termasuk mengupayakan pembangunan rutilahu yang kini ditinggali oleh Syam.
"Ketua DPRD, Kang Yudha sudah merespon dengan baik, sudah melihat langsung bahwa ada putra daerah yang memiliki potensi luar biasa. Insyaallah, informasinya nanti Pak Bupati Marwan juga akan kemari," tandas Anggi.