SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021, akan mendapatkan dispensasi.
Kepala Seksi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli, bisa diperpanjang setelah masa PPKM Darurat selesai.
"Dengan adanya keputusan baru PPKM Darurat, kemungkinan dispensasi itu juga bisa diperpanjang sampai 20 Juli 2021," kata Arief, sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 4 Juli 2021.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, Korlantas Polri tidak melakukan perubahan jadwal operasional pelayanan SIM. Hanya saja kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM Keliling akan dibatasi.
"Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling,” ujar Arief.
Bagi layanan SIM di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar zona merah, kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah normal.
SUMBER: TEMPO