SUKABUMIUPDATE.com - Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) yang terbagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, CI, dan CII. Penerapannya diperkirakan dimulai pada Juli 2021 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menjelang penerapannya, pengendara sepeda motor diimbau untuk bersiap mengganti SIM mereka sesuai dengan kapasitas motor yang dimiliki.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250cc. Kemudian CI diperuntukkan bagi motor bermesin 250cc sampai 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Baca Juga :
Terkait biaya pembuatan, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa biayanya tidak akan mengalami perubahan, masih sama seperti pembuatan SIM C biasa.
"Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII," kata Arief, dilansir dari Tempo.co, Selasa (15/6/2021).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.
Arief juga mengatakan bahwa penerapan penggolongan SIM C ini akan dibuat berjenjang. Pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu sebelum membuat SIM CI dan CII.
Kemudian pengendara sepeda motor juga harus mengikuti ujian praktik yang berbeda setiap golongannya. Pasalnya, menurut Arief setiap golongan SIM C ini punya peruntukan yang berbeda.
SUMBER: TEMPO