SUKABUMIUPDATE.com - Hingga saat ini mungkin masih ada pertanyaan seputar penggunaan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor. Yaitu tidak diperkenankan masuk untuk menggunakan fasilitas ini.
Mengutip laman resmi official.jasamarga melalui suara.com, peraturan sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol bukanlah diskriminasi. Melainkan berangkat dari faktor keselamatan yang menjadi hal sangat diutamakan.
"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.
Aturan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Meski demikian, ada juga beberapa jalan tol yang membolehkan bahkan memiliki lajur khusus sepeda motor. Salah satunya dikelola oleh Jasa Marga, yakni Jalan Tol Bali Mandara. Aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38 1a.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturannya.