SUKABUMIUPDATE.com - Spakbor motor khususnya bagian belakang kadang sering dilepas atau dimodif karena kurang keren untuk mendukung tampilan racing atau balap. Ternyata di Indonesia ada aturan soal melepas atau memodifikasi spakbor motor.
Modifikasi spakbor bisa membuat pengguna jalan lain tak nyaman, khususnya di musim hujan. Tanpa spakbor bisa menimbulkan cipratan air kotor dari ban belakang yang mengganggu pengendara lain.
Cipratan air mengancam keselamatan pengendara lain. Pandangan pengendara di belakang yang terganggu cipratan air bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Mencopot atau melepas spakbor motor digolongkan sebagai pelanggaran hukum. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1) setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan tersebut termasuk meliputi komponen pendukung di antaranya adalah spakbor.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, dan spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.
Jadi jika kondisi spakbor tidak sesuai aturan, maka siap-siap saja berurusan dengan pihak yang berwenang.
SUMBER: SUARA.COM