Tunggakan Kendaraan Bermotor Dihapus, Pembayaran Pajak di Samsat Palabuhanratu Naik 300 persen

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Mar 2025, 19:22 WIB
Kantor Samsat di Palabuhanratu Sukabumi dipadati para wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Kantor Samsat di Palabuhanratu Sukabumi dipadati para wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat respons luar biasa dari masyarakat. Dampaknya, Pelayanan Kantor Samsat Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mengalami lonjakan pembayaran pajak hingga 300 persen dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Tim Pendataan dan Penagihan (Pentag) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Ujang Ruhiyat mengungkapkan, bahwa sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan pada tanggal 20 hingga 25 Maret 2025, jumlah wajib pajak yang datang meningkat drastis.

"Di Palabuhanratu, pembayaran pajak kendaraan bermotor naik 300 persen, baik untuk roda dua maupun roda empat. Namun, mayoritas adalah pajak kendaraan roda dua dengan peningkatan signifikan pada pajak lima tahunan dan balik nama," ujar Ujang, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: 4 Hari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jabar Raup Rp76,3 Miliar

Meningkatnya antusiasme dari masyarakat, kata Ujang, pihaknya dari P3DW Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu harus menyesuaikan strategi pelayanan. Salah satunya dengan mengoperasikan Samsat Keliling (Samling) guna mengurai antrean.

"Kami menyiapkan layanan Samling di samping kantor Samsat untuk pembayaran pajak tahunan agar tidak terjadi penumpukan. Sedangkan untuk layanan reguler, tetap beroperasi seperti biasa untuk keperluan lainnya seperti ganti pelat nomor," jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Samsat Palabuhanratu terbilang cukup besar. Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) mencapai 42.145 unit, sementara kendaraan dengan nomor polisi merah yang menunggak sebanyak 4.401 unit. Selain itu, terdapat 3.243 unit Kendaraan Bermotor Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) serta 597 unit kendaraan pelat kuning yang belum membayar pajak.

"Untuk Palabuhanratu paling signifikan penunggak pajak mendominasi kendaraan roda dua dari 17 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk wilayah Samsat Sukabumi 2 Palabuhanratu," terangnya.

Ujang Ruhiyat juga menegaskan bahwa sebelum adanya program penghapusan tunggakan pajak dari Gubernur Jawa Barat, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kami telah melakukan sosialisasi di kecamatan-kecamatan, talk show di radio, hingga penyebaran informasi melalui media sosial. Harapannya, setelah program ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu," katanya.

Ia juga berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak saat ada program keringanan atau penghapusan denda saja.

"Jangan hanya ketika ada program penghapusan denda baru bayar. Ke depan, kami harapkan kesadaran wajib pajak semakin meningkat agar pendapatan daerah pun lebih optimal," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar memberikan hadiah lebaran berupa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jabar. Program ini disebut juga sebagai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dedi menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari rilis Humas Jabar, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik.

Berita Terkait
Berita Terkini