Berlaku Sejak 5 Januari, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaran Bermotor

Kamis 09 Januari 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi. Opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025. 

Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen pajak sendiri adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dengan demikian, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu 

  1. PKB
  2. Opsen PKB
  3. BBNKB
  4. Opsen BBNKB
  5. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) 
  6. Biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  7. Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi. 

Lalu Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak utama yang menjadi dasar pengenaan opsen tersebut.

Peran pemerintah daerah dalam opsen pajak mencakup pelaksanaan opsen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Opsen ini menggantikan skema pembagian hasil sebelumnya tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak.

Tujuan Opsen

Tujuan utama dari kebijakan opsen adalah meningkatkan sinergi dalam proses pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya melalui mekanisme bagi hasil.

Dalam jangka panjang, opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen 

Merujuk UU HKPD, berikut tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Penerimaan ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen MBLB dikenakan oleh provinsi untuk mendukung penerbitan izin dan pengawasan pertambangan.

 

Contoh Perhitungan Opsen PKB 

Dikutip dari laman Klikpajak, aplikasi pajak online berbasis cloud yang terdaftar sebagai mitra PJAP resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah tutorial penghitungan opsen. Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB sebesar 1,1 persen, maka:

 

  • PKB terutang: 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta (masuk ke RKUD provinsi).

 

  • Opsen PKB: 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta (masuk ke RKUD kabupaten/kota).

 

Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp 2,2 juta + Rp 1,450 juta = Rp 3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen jika mengacu pada aturan sebelumnya.

Subjek opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, sementara tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25 persen.

Sedangkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen dilakukan bersamaan di kantor SAMSAT sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong kemandirian dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sumber: Tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi10 Januari 2025, 00:10 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Lingsel Sukabumi: 2 Pemotor Remaja Tewas, 1 Patah Kaki

Berikut kesaksian warga terkait kecelakaan maut tabrakan motor dan mobil yang tewaskan dua remaja di Jalur Lingsel Kota Sukabumi.
TKP Kecelakaan Maut di Jalur Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamagan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kamis (9/1/2025). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 23:19 WIB

Melihat Nasib Kelompok Disabilitas Kota Sukabumi Dalam Perhelatan Pilgub Jabar 2024

Di tengah keramaian Pilgub Jabar 2024 kemarin, kelompok disabilitas khususnya di Kota Sukabumi kerap kali tersisihkan bahkan tidak tersentuh sama sekali.
Sulaiman (49 tahun) seorang disabilitas tuna netra saat ditemui di rumahnya di Kampung Nangela, Rt 01/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sukabumi09 Januari 2025, 23:03 WIB

Dugaan Penyebab Bangkai Paus Terdampar di Pulau Kunti Sukabumi

Tak ditemukan luka, berikut dugaan penyebab bangkai paus terdampar di Pulau Kunti Sukabumi.
Proses evakuasi bangkai paus yang terdampar di Pantai Cibiuk, Pulau Kunti Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 23:02 WIB

Pelaku Curanmor Beraksi Dekat Mapolres Sukabumi Kota, Honda Vario Raib

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di parkiran Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Lapang Merdeka, tak jauh dari Markas Polres Sukabumi Kota, Kamis (9/1/2025) dini hari.
Tangkapan layar CCTV memperlihatkan aksi pencurian di parkiran Indomaret Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi. Lokasi kejadian dekat dengan Markas Polres Sukabumi Kota,. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 22:32 WIB

Viral Lutung Nyasar ke Sekolah hingga Nongkrong di Kabel Listrik, Warga Cisaat Sukabumi Heboh

Heboh dan viral di media sosial seekor lutung nyasar ke Sekolah hingga hinggap di seutas kabel listrik di Cisaat Sukabumi.
Seekor lutung hinggap di kabel listrik di Cisaat Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Sukabumi09 Januari 2025, 21:45 WIB

Motor Tabrak Truk di Nyalindung Sukabumi, Ibu-Anak Terluka

Berikut kronologi kecelakaan motor tabrak truk di Jalan Raya Sagaranten, Nyalindung Sukabumi pada Kamis (9/1/2025).
Kondisi motor yang tabrakan dengan truk di jalan raya Sagaranten, Nyalindung Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 21:44 WIB

Semangat Ayep Zaki-Bobby Maulana Segera Bawa Kota Sukabumi Ke Permukaan

Artis asal Tipar, Kota Sukabumi, Bobby Maulana menyampaikan rencana dan visinya untuk membawa Kota Sukabumi ke arah yang lebih baik.
Pasangan Walikota - Wakil Walikota Sukabumi, Ayep Zaki - Bobby Maulana | Foto : Turangga Anom
Sukabumi09 Januari 2025, 20:51 WIB

Sidak Lokasi Tambang Batu Hijau Ilegal, DPMPTSP Sukabumi Pastikan Aktivitasnya Disetop

Langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan Tambang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar saat meninjau lokasi tambang batu hijau ilegal di Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar, Kamis (9/1/2025). (Sumber Foto : DPMPTSP Kab. Sukabumi)
Sukabumi Memilih09 Januari 2025, 20:41 WIB

Paripurna DPRD Kota Sukabumi Usulkan Ayep Zaki-Bobby Maulana Segera Dilantik

DPRD Kota Sukabumi secara resmi menetapkan paslon Ayep Zaki-Bobby Maulana dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Sukabumi pada Kamis (9/1/2025).
Situasi rapat paripurna penetapan paslon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi Ayep Zaki - Bobby Maulana di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (9/1/2025) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi09 Januari 2025, 20:02 WIB

Dibutuhkan Masyarakat, Perumdam TJM Sukabumi Disebut Jadi BUMD Andalan

Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) disebut sebagai satu-satunya badan usaha milik Pemkab Sukabumi yang masih bisa diandalkan.
Perumdam Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa