SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025.
Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen pajak sendiri adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dengan demikian, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu
- PKB
- Opsen PKB
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Lalu Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak utama yang menjadi dasar pengenaan opsen tersebut.
Peran pemerintah daerah dalam opsen pajak mencakup pelaksanaan opsen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Opsen ini menggantikan skema pembagian hasil sebelumnya tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak.
Tujuan Opsen
Tujuan utama dari kebijakan opsen adalah meningkatkan sinergi dalam proses pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya melalui mekanisme bagi hasil.
Dalam jangka panjang, opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.
Jenis Pajak yang Dikenai Opsen
Merujuk UU HKPD, berikut tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Penerimaan ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen MBLB dikenakan oleh provinsi untuk mendukung penerbitan izin dan pengawasan pertambangan.
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Dikutip dari laman Klikpajak, aplikasi pajak online berbasis cloud yang terdaftar sebagai mitra PJAP resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah tutorial penghitungan opsen. Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB sebesar 1,1 persen, maka:
- PKB terutang: 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta (masuk ke RKUD provinsi).
- Opsen PKB: 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta (masuk ke RKUD kabupaten/kota).
Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp 2,2 juta + Rp 1,450 juta = Rp 3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen jika mengacu pada aturan sebelumnya.
Subjek opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, sementara tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25 persen.
Sedangkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen dilakukan bersamaan di kantor SAMSAT sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong kemandirian dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Sumber: Tempo.co