Berlaku Sejak 5 Januari, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaran Bermotor

Kamis 09 Januari 2025, 14:15 WIB
Ilustrasi. Opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku pada Minggu, 5 Januari 2025. 

Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Opsen pajak sendiri adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dengan demikian, total ada tujuh jenis pajak yang dibebankan kepada pengguna kendaraan bermotor baru, yaitu 

  1. PKB
  2. Opsen PKB
  3. BBNKB
  4. Opsen BBNKB
  5. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) 
  6. Biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  7. Biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi. 

Lalu Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak utama yang menjadi dasar pengenaan opsen tersebut.

Peran pemerintah daerah dalam opsen pajak mencakup pelaksanaan opsen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Opsen ini menggantikan skema pembagian hasil sebelumnya tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak.

Tujuan Opsen

Tujuan utama dari kebijakan opsen adalah meningkatkan sinergi dalam proses pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya melalui mekanisme bagi hasil.

Dalam jangka panjang, opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kebijakan ini juga bertujuan mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen 

Merujuk UU HKPD, berikut tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Penerimaan ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Opsen MBLB dikenakan oleh provinsi untuk mendukung penerbitan izin dan pengawasan pertambangan.

 

Contoh Perhitungan Opsen PKB 

Dikutip dari laman Klikpajak, aplikasi pajak online berbasis cloud yang terdaftar sebagai mitra PJAP resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah tutorial penghitungan opsen. Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan tarif PKB sebesar 1,1 persen, maka:

 

  • PKB terutang: 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta (masuk ke RKUD provinsi).

 

  • Opsen PKB: 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,450 juta (masuk ke RKUD kabupaten/kota).

 

Total administrasi pajak yang dibayarkan: Rp 2,2 juta + Rp 1,450 juta = Rp 3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen jika mengacu pada aturan sebelumnya.

Subjek opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang, sementara tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25 persen.

Sedangkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen dilakukan bersamaan di kantor SAMSAT sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mendorong kemandirian dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sumber: Tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life11 Februari 2025, 13:30 WIB

Sebut Gurkha, Sejarah Divisi Ayam Jago dalam Pertempuran di Jawa Barat

Divisi Ayam Jago adalah simbol keberanian dan semangat juang dalam menghadapi tantangan selama masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ilustrasi. Prajurit Gurkha dalam Sejarah Divisi Ayam Jago di Pertempuran Jawa Barat. Foto: IG/@matapadi
Entertainment11 Februari 2025, 12:30 WIB

Awal Mula Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, yang Menjadi Sorotan Musisi Indonesia

Kasus penyanyi Agnez Mo yang harus membayar royalti atas hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias tengah menjadi sorotan dan menuai perdebatan di kalangan musisi Tanah Air.
Awal Mula Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, yang Menjadi Sorotan Musisi Indonesia (Sumber : Instagram/@agnezmo dan @ari_bias)
Nasional11 Februari 2025, 12:00 WIB

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2025, Ada Long Weekend Catat Tanggalnya!

Tahun 2025, perayaan Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 7 April. Dengan demikian, kita bisa merencanakan liburan panjang atau long weekend yang menyenangkan bersama keluarga.
Ilustrasi - Libur Lebaran 2025 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh banyak orang. (Sumber : pexels.com/@Towfiqu barbhuiya).
Entertainment11 Februari 2025, 11:30 WIB

Fakta Menarik Hubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon yang Resmi Menikah

Pasangan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon mengejutkan publik dengan kabar pernikahan keduanya yang diumumkan lewat unggahan instagram pada Senin, 10 Februari 2025.
Fakta Menarik Hubungan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon yang Resmi Menikah (Sumber : Instagram/@angga)
Aplikasi11 Februari 2025, 11:24 WIB

Lewat Aplikasi Silent Center, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Permudah Pembuatan Kartu Kuning

Disnakertrans hadir dengan berbagai layanan yang bisa diakses melalui Silent Center.
Pelayanan offline pembuatan kartu kuning atau AK1 di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Turangga Anom
Sukabumi11 Februari 2025, 11:08 WIB

775 Warga Tanda Tangan, Catatan Penolakan Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi

FMNMB menyoroti lahan proyek tambak udang yang masih berstatus HGB.
Lokasi proyek tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel11 Februari 2025, 11:00 WIB

Bukit Moko: HTMnya Cuma Rp15.000, Nikmati Keindahan Kota Bandung dari Ketinggian

Dengan akses yang cukup mudah dan fasilitas yang memadai, Bukit Moko menjadi pilihan tepat untuk menikmati suasana Bandung dari perspektif yang berbeda.
Bukit Moko saat dimalam hari bisa menyaksikan City Light Kota Bandung. (Sumber : Instagram/@ikokstarkey).
Life11 Februari 2025, 10:50 WIB

Risiko Tersembunyi di Balik Kebiasaan Oversharing

Over sharing atau kebiasaan berbagi informasi pribadi secara berlebihan kini semakin umum di era digital. Banyak orang merasa terdorong untuk membagikan hampir semua aspek kehidupan mereka, baik di media sosial maupun dalam interaksi pribadi.
Ilustrasi Oversharing di Media Sosial, Risiko Tersembunyi di Balik Kebiasaan Oversharing (Sumber : Freepik)
Sukabumi11 Februari 2025, 10:18 WIB

Terima Aspirasi Komunitas Umbara, Drh Slamet Dorong Perlindungan DAS Cikaso Sukabumi

Slamet berkomitmen terhadap beberapa hal.
Pertemuan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet dengan Komunitas Umbara Cikaso pada Senin, 10 Februari 2025. | Foto: Tim drh Slamet