Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Kamis 12 Desember 2024, 23:48 WIB
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede

Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan memungut tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai tahun 2025. Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Merujuk pada UU tersebut, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2).

Baca Juga: Pajak Hiburan 75% UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotek hingga Karaoke

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan demikian masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan. Lalu bagaimana cara hitung-hitungannya?

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor Anda dikenai PKB sebesar Rp200.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.

Kemudian untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Opsen pajak ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap-tiap daerah.

Hal itu karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Sumber: Suara.com/Kemenkeu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor12 Desember 2024, 23:48 WIB

Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede
Sukabumi12 Desember 2024, 22:51 WIB

Terisolasi Longsor, Warga Sirnamekar Sukabumi Gotong-royong Buka Akses Jalan Baru

Desa Sirnamekar di Tegalbuleud Sukabumi terisolasi longsor, warga gotong-royong buka rintisan akses jalan alternatif baru.
Momen warga Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melakukan kerja bakti dan bergotong royong membuat dan membuka rintisan akses jalan baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi12 Desember 2024, 21:34 WIB

Bertempat di DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Resmi Beroperasi

Berikut sejumlah unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi usai resmi dilaunching pada Kamis 12 Desember 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang didampingi Kepala DPMPTSP beserta penyedia unit layanan menunjukann prasasti peresmian MPP. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Entertainment12 Desember 2024, 21:00 WIB

Viral Rumor Dating, Ini Rahasia Menghilangkan Stres Ala Winter aespa

Winter merupakan salah satu anggota dari girl group K-pop aespa yang dibentuk oleh SM Entertainment.
Winter aespa membagikan rahasia cara menghilangkan stres ala dirinya (Sumber : Youtube/GQKOREA) (Sumber : Youtube)
Sukabumi12 Desember 2024, 20:46 WIB

Bantuan Rp1 M untuk Bencana Sukabumi, Mensos: Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal

Bantuan dari Kementerian Sosial untuk penanganan bencana di wilayah Simpenan Sukabumi hampir mencapai Rp1 miliar.
Mensos Gus Ipul saat mengunjungi lokasi terdampak bencana longsor di Kampung Cisarakan RT05/RW09, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Film12 Desember 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga

Layar lebar Tanah Air kembali dimeriahkan dengan film horor terbaru berjudul Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga yang tayang di seluruh bioskop pada Kamis, 12 Desember 2024
Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga (Sumber : Instagram/@sorayaintercinemafilms)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:57 WIB

Cerita Penyintas Saat Detik-detik Mencekam Tanah Bergerak di Neglasari Cibadak Sukabumi

Situasi semakin mencekam ketika salah satu rumah terdampak pergerakan tanah di Cibadak Sukabumi terdengar suara gemuruh keras.
Dede Yuswanda, salah satu warga yang rumahnya terkena dampak pergerakan tanah di Kampung Cicadas RW 8, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:21 WIB

Viral Pria Paruh Baya Diteriaki Culik Anak di Sukabumi, Pelaku Diduga ODGJ

Seorang pria paruh baya diamankan polisi dari amukan massa karena diduga melakukan percobaan penculikan anak di Cijangkar Citamiang Sukabumi.
Momen saat HG diamankan polisi dari amukan warga usai dituduh menculik anak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cijangkar, Rt 01/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (11/12/2024). (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Bola12 Desember 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B.
Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B. (Sumber : Instagram/@manahan.solo/Ist).
Keuangan12 Desember 2024, 18:37 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Kerugian Negara dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Hal ini ditegaskan Kusmana dalam Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Kamis, (12/12/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bicara rokok ilegal (Sumber: dokpim kota sukabumi)