Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Kamis 12 Desember 2024, 23:48 WIB
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede

Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan memungut tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) mulai tahun 2025. Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah.

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Merujuk pada UU tersebut, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2).

Baca Juga: Pajak Hiburan 75% UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotek hingga Karaoke

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Dengan demikian masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut pajak tambahan. Lalu bagaimana cara hitung-hitungannya?

Sebagai contoh, jika kendaraan bermotor Anda dikenai PKB sebesar Rp200.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.

Kemudian untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Opsen pajak ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap-tiap daerah.

Hal itu karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Sumber: Suara.com/Kemenkeu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi05 Februari 2025, 20:04 WIB

Reses Ketua DPRD Sukabumi: Serap Aspirasi Pemulihan Pascabencana hingga Fasilitas RSUD Sagranten

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menggelar kegiatan reses pertama tahun 2025 di GOR Sagaranten, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Rabu (5/2/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menggelar Reses I tahun 2025 di GOR Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Rabu (5/2/2025) | Foto : Ragil Gilang
Entertainment05 Februari 2025, 20:00 WIB

G-Dragon BIGBANG Akhirnya Umumkan Tanggal Perilisan Album Terbarunya

Leader BIGBANG, G-Dragon secara mengejutkan merilis teaser baru sekaligus mengumumkan album terbaru bertajuk Übermensch pada Selasa, 4 Februari 2025.
G-Dragon BIGBANG Akhirnya Umumkan Tanggal Perilisan Album Terbarunya (Sumber : X/@soompi)
Sukabumi05 Februari 2025, 19:05 WIB

Ada Sopir Travel dari Ciemas, Warga Sukabumi Korban Laka Maut GT Ciawi Bertambah: 2 Tewas 8 Luka

Sejumlah warga Sukabumi turut menjadi korban dalam laka maut terjadi di GT Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (4/2/2025) malam. Kecelakaan tersebut menimbulkan 19 korban, 11 luka dan 8 meninggal dunia.
Jamaludin, sopir travel asal Ciemas Kabupaten Sukabumi teridentifikasi menjadi salah satu korban dalam kecelakaan maut di GT Ciawi | Foto : Istimewa
Life05 Februari 2025, 19:00 WIB

Ki Amuk: Meriam Sakti Era Kesultanan Banten yang Ledakan Bikin Nyali Musuh Ciut!

Kisah Ki Amuk Senjata Pamungkas Kekuatan Kesultanan Banten.
Kisah Ki Amuk Senjata Pamungkas Kekuatan Kesultanan Banten. (Sumber : Instagram/@visitbanten.id).
Entertainment05 Februari 2025, 18:30 WIB

Foto Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya Viral di Media Sosial, Begini Kata Agensi

Kabar Taecyeon 2PM yang melamar kekasihnya di Paris, Prancis, dibantah langsung oleh agensinya 51K melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 4 Februari 2025.
Foto Taecyeon 2PM Lamar Kekasihnya Viral di Media Sosial, Begini Kata Agensi (Sumber : Instagram/@taecyeonokay)
Jawa Barat05 Februari 2025, 18:17 WIB

Data Sementara, 9 Warga Sukabumi Jadi Korban Kecelakaan di GT Ciawi Termasuk Sopir Truk Galon: 8 Luka 1 Tewas

Dari 19 korban kecelakaan ini, 9 diantaranya sudah teridentifikasi sebagai warga Sukabumi baik kota maupun kabupaten, 8 orang luka dan 1 lainnya meninggal dunia. 6 korban termasuk adalah rombongan keluarga dalam satu mobil.
Ibu dan balita, dua dari 9 warga Sukabumi yang jadi korban kecelakaan maut di GT Ciawi 2 saat dijenguk Pj Gubernur Jawa Barat di RSUD Ciawi (Sumber: dok dokpim jabar)
Sukabumi05 Februari 2025, 18:15 WIB

Pemuda Kebonpedes Sukabumi Dibacok usai Salat Subuh, Terduga Pelaku Ditangkap Warga

Cuplikan video saat terduga pelaku pembacokan diamankan warga Kebonpedes Sukabumi hingga babak belur beredar di media perpesanan WhatsApp.
Terduga pelaku pembacokan pemuda Kebonpedes Sukabumi saat ditangkap warga. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Nasional05 Februari 2025, 18:01 WIB

Vicky Prasetyo Harus Terima Kenyataan, MK Tolak Gugatannya di PHPU Bupati Pemalang

Paslon Bupati - Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, harus menerima kenyataan setelah permohonan mereka dalam PHPU Bupati Pemalang ditolak oleh MK.
Vicky Prasetyo, Calon Bupati Pemalang pada Pilkada 2024 | Foto : KPU Pemalang
Life05 Februari 2025, 18:00 WIB

3 Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Agar Allah SWT Senantiasa Menjagamu

Doa selamat perjalanan dianjurkan diamalkan saat akan bepergian keluar rumah.
Ilustrasi - 3 Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Agar Terhindar dari Kecelakaan. | (Sumber : Pixabay.com/Schwoaze).
Life05 Februari 2025, 17:30 WIB

10 Cara Meredam Pikiran Overthinking yang Mengganggu Aktivitas Sehari-hari

Overthinking dapat menguras energi, memengaruhi produktivitas, dan bahkan mengganggu kesehatan mental.
Ilustrasi. Banyak Pikiran. Cara Meredam Pikiran Overthinking yang Mengganggu Aktivitas Sehari-hari (Sumber : Freepik/@freepic_diller)