SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengalami kecelakaan, korban bisa mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.
Pengguna jalan di sini termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Akan tetapi, perlu diingat jika tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Korban yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja
Berikut beberapa yang berhak atas asuransi Jasa Raharja dikutip dari laman jasaraharja.co.id.
Baca Juga: Mudah dan Gampang Loh! Ini Cara Membuat Google Forms Lewat HP atau Laptop
- Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah
Korban yang Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja
- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
- Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
- Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
- Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
- Korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja
Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja
5. Mengisi formulir
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia
5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!
Syarat Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Korban luka-luka yang mendapat perawatan
- Laporan polisi
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
- Fotokopi KTP korban
Korban luka-luka hingga cacat
- Laporan polisi
- Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen
Korban luka-luka lalu meninggal dunia
- Laporan polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)
- Laporan polisi
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
- Fotokopi KTP korban serta ahli waris
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
Itulah cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja lengkap dengan persyaratannya. Perlu diingat jika hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja