Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Kamis 07 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengalami kecelakaan, korban bisa mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Pengguna jalan di sini termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Akan tetapi, perlu diingat jika tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Korban yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berikut beberapa yang berhak atas asuransi Jasa Raharja dikutip dari laman jasaraharja.co.id.

Baca Juga: Mudah dan Gampang Loh! Ini Cara Membuat Google Forms Lewat HP atau Laptop

  1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
  2. Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
  3. Korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  4. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah

Korban yang Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  2. Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
  3. Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  4. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
  5. Korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.

2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

Syarat Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Korban luka-luka yang mendapat perawatan

  • Laporan polisi
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban

Korban luka-luka hingga cacat

  • Laporan polisi
  • Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

Korban luka-luka lalu meninggal dunia

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Itulah cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja lengkap dengan persyaratannya. Perlu diingat jika hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).