SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial diramaikan oleh sebuah video seorang pemotor di daerah Depok, Jawa Barat yang dikawal polisi gara-gara dikejar orang tak dikenal yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel).
Matel sendir tidak hanya ada di Depok namun juga di daerah lain. Lalu, bagaimana cara menghadapinya ketika diberhentikan paksa matel di jalan?
Dikutip dari Tempo.co, pihak Polres Metro Depok pun memberikan tips ketika pengendara diberhentikan matel di jalan.
Baca Juga: Toserba Tiara akan Tutup, Mengenal Toserba dan Bedanya dengan Supermarket
Kasatlantas Polres Metro Depok Komisaris Polisi (Kompol) Multazam Lisendra mengatakan, langkah utama yang harus dilakukan pengendara ketika diberhentikan matel di jalan adalah tidak perlu takut dan khawatir.
"Jangan mau terpedaya, jangan panik dan ketakutan yang akhirnya diserahkan (motornya)," kata Multazam dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Rabu, 10 Januari 2024.
Multazam mengatakan, apabila mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta untuk mendatangi pihak kepolisian terdekat dan melaporkan kejadian tersebut atau meminta pertolongan.
"Menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan, bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan," ujarnya.
Baca Juga: Beli Kerupuk Lalu Terdiam, Identitas dan Kronologi Wanita Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi
Kalaupun benar petugas angsuran yang menagih pengendara di jalan, menurut dia, petugas tersebut harus menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal. Kepolisian juga akan membantu mediasi debt collector dan pemilik kendaraan jika memang ada tunggakan angsuran.
"Tetapi jika tiba-tiba memepet kemudian memaksa, itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," ucap Multazam.
Sebelumnya, pengendara motor yang dikejar debt collector di Depok ingin diberhentikan paksa oleh orang tidak dikenal dan dipepet tiga orang. pemotor itu langsung menepikan kendaraannya di Pos Turjawali, Simpang Margonda, dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Saat itu, anggota Satlantas Polres Metro Depok Unit Turjawali, Aipda Kristianto sedang piket dan mendengarkan laporan dari pengendara itu," ucap Multazam.
Baca Juga: Prabowo: Penting Melanjutkan Program Pembangunan Presiden-presiden Sebelumnya
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kristianto berinisiatif mengawal pengendara motor tersebut hingga ke titik aman. Pengawalan dilakukan dari Margonda hingga ke Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Polisi sempat mengejar tiga orang yang diduga debt collector tersebut berbekal ciri-ciri dari informasi korban. Hanya saja, ketiganya langsung kabur dan luput dari kejaran polisi.
Sumber: Tempo.co