SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan lalu lintas (lalin) menjadi risiko setiap pengguna jalan. Karena itu, sangat penting untuk melindungi diri kita salah satunya dengan asuransi.
Tapi tahukah Anda jika setiap pengguna jalan di Indonesia baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi telah dilindungi dengan asuransi?
Asuransi yang dimaksud yaitu asuransi Jasa Raharja. Asuransi ini merupakan asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Rangka Motor yang Berkarat, Jangan Tunggu Keropos
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
melansir dari laman jasaraharja.co.id, kategori korban kecelakaan lalu lintas yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Selain itu, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang sedang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Karena itu, Jasa Raharja pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Baca Juga: 7 Tanda V-belt Sepeda Motor Matik Harus Diganti, Jangan Tunggu Putus!
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja
Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan bisa melakukan langkah-langkah berikut.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah seperti surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia, identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
- Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Baca Juga: STNK Bakal Pakai Chip dan Berbentuk Kartu, Ini Kata Korlantas
Perlu diingat, jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari enam bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah persetujuan.