SUKABUMIUPDATE.com - Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghapus zig zag dan angka 8 dalam ujian praktik SIM C sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perubahan materi ujian ini berlaku di seluruh daerah termasuk Sukabumi mulai Senin 7 Agustus 2023.
Sat Lantas Polres Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota kemudian mensosialisasikan perubahan materi ujian praktik SIM C tersebut melalui akun media sosial masing-masing sejak Sabtu 5 Agustus 2023.
Berikut ini perubahan materi-materi dalam ujian praktik SIM C:
Polres Sukabumi
1. Perubahan Lintasan yang kini menjadi sebuah Sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik
2. Tak ada materi zig-zag atau slalom test
3. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf 'S'
4. Ukuran lintasan diperlebar yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Polres Sukabumi Kota
1. Dari lintasan menjadi sebuah sirkuit
2. Materi zig-zag dihapuskan
3. Materi angka 8 menjadi letter 'S'
4. Dari 5 materi menjadi 4 materi (terdiri dari uji pengereman/keseimbangan, uji u-turn, uji letter 'S' dan uji reaksi rem menghindar).
Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, perubahan ini telah diberlakukan dengan pertimbangan yang matang untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan peserta ujian.
"Kami terus mengkaji dan menyesuaikan perubahan ini sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing," kata Yunus dikutip dari laman NTMC Polri.
Selain itu, untuk memenuhi persyaratan ujian SIM, peserta juga diwajibkan lulus dalam tes kesehatan jasmani dan psikologi. Perubahan tata letak ujian praktik SIM ini akan efektif berlaku mulai Senin 7 Agustus 2023.
Di masa mendatang, Korlantas Polri juga berencana menambah persyaratan dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Lebih lanjut Yunus menuturkan, biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya SIM A Baru 120 ribu dan SIM C Baru 100 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM A 80 ribu dan SIM C 75 ribu.
“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami. Perpanjangan sudah diberi kemudahan cukup mendownload aplikasi SINAR nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.
Setiap Satpas lanjutnya sudah difasilitasi kendaraan untuk ujian praktik, namun apabila pemohon menggunakan kendaraan milik sendiri dipersilahkan.