SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengendarai sepeda motor di jalan setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu peraturan untuk pengendara motor yaitu wajib menggunakan helm sebagai alat keamanan.
Namun, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi peraturan tersebut, padahal helm merupakan salah satu alat keselamatan yang penting untuk melindungi pengendara dari cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri. Pasalnya penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat, Polda Jabar: Tidak Ada Razia
Lalu berapa besaran denda yang yang dikenakan pada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya?
Melansir dari Tempo.co, besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Baca Juga: Tidak Semua Polantas Bisa Beri Tilang Manual ke Pelanggar Lalin, Ini Kata Humas Polri
Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus harus tertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI) . Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Syarat helm yang baik menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi tiga ketentuan, diantaranya adalah:
- Helm harus terbuat dari bahan yang memiliki kekuatan tinggi dan bukan logam. Selain itu, helm juga harus mampu bertahan dalam kondisi suhu ekstrem antara 0 derajat celcius hingga 55 derajat celcius selama minimal 4 jam tanpa mengalami perubahan.
- Helm tersebut juga harus tahan terhadap radiasi ultraviolet dan tidak akan terpengaruh oleh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
- Bahan tambahan yang digunakan dalam helm harus memiliki sifat tahan terhadap pelapukan, tahan air, dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bagian helm yang secara langsung berkontak dengan tubuh dilarang terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit. Selain itu, bahan tersebut juga harus tetap mempertahankan kekuatan dalam menghadapi benturan dan tidak akan mengalami perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak, dan lemak dari pengguna helm.
Sumber: Tempo.co/Rizki Dewi Ayu