Kena Tilang Tidak Pakai Helm, Berapa Dendanya? Simak Informasinya

Senin 12 Juni 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi. Inilah besaran denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Inilah besaran denda tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengendarai sepeda motor di jalan setiap pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu peraturan untuk pengendara motor yaitu wajib menggunakan helm sebagai alat keamanan.

Namun, masih banyak pengendara yang tidak mematuhi peraturan tersebut, padahal helm merupakan salah satu alat keselamatan yang penting untuk melindungi pengendara dari cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri. Pasalnya penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jawa Barat, Polda Jabar: Tidak Ada Razia

Lalu berapa besaran denda yang yang dikenakan pada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya?

Melansir dari Tempo.co, besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Tidak Semua Polantas Bisa Beri Tilang Manual ke Pelanggar Lalin, Ini Kata Humas Polri

Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus harus tertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI) . Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Syarat helm yang baik menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi tiga ketentuan, diantaranya adalah:

  • Helm harus terbuat dari bahan yang memiliki kekuatan tinggi dan bukan logam. Selain itu, helm juga harus mampu bertahan dalam kondisi suhu ekstrem antara 0 derajat celcius hingga 55 derajat celcius selama minimal 4 jam tanpa mengalami perubahan.
  • Helm tersebut juga harus tahan terhadap radiasi ultraviolet dan tidak akan terpengaruh oleh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
  • Bahan tambahan yang digunakan dalam helm harus memiliki sifat tahan terhadap pelapukan, tahan air, dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suhu.
  • Bagian helm yang secara langsung berkontak dengan tubuh dilarang terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit. Selain itu, bahan tersebut juga harus tetap mempertahankan kekuatan dalam menghadapi benturan dan tidak akan mengalami perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak, dan lemak dari pengguna helm.

Sumber: Tempo.co/Rizki Dewi Ayu

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa