SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota membuka layanan penitipan motor gratis untuk warga selama mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Layanan penitipan kendaraan roda dua di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun, masyarakat tinggal membawa Fotocopy KTP, SIM dan STNK kendaraan.
"Untuk warga yang mau mudik tapi berniat tidak membawa kendaraannya, untuk meminimalisir tindak kejahatan, jadi kami berencana untuk menyediakan penitipan motor,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis 13 April 2023.
Baca Juga: Antisipasi Curanmor Saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Polres Sukabumi Kota
Adapun, penitipan kendaraan tersebut bakal dipusatkan di Halaman Parkir Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota dan Polsek-Polsek yang memiliki halaman parkir yang cukup luas.
"Bisa dititip ke tiap polsek juga yang punya lahan parkir cukup luas, bisa juga di Satpas, Kebetulan lahan parkirnya cukup luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk penitipan kendaraan warga yang hendak mudik," tandasnya.