SUKABUMIUPDATE.com - Istilah begal disebutkan sebagai penyamun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sementara penyamun sendiri adalah orang yang menyamun, perampok atau perampas.
Kata begal ini merupakan istilah kejahatan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Menjelang Lebaran Idul Fitri, pemudik mulai khawatir akan kejahatan begal yang bisa saja terjadi, terlebih jika menggunakan sepeda motor.
Pemudik motor tentu rentan terhadap begal sehingga mulai mencari informasi tips mengantisipasi begal saat mudik menggunakan sepeda motor di malam hari. Ya, saat mudik di malam hari, masyarakat harus lebih hati-hati mulai dari mempersiapkan fisik dan kondisi kendaraan hingga antisipasi begal.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela
Tren kriminal jaman sekarang bukan lagi soal harta benda, tetapi nyawa pun turut menjadi taruhannya. Dan para pelaku begal ini adalah salah satu penjahat kriminal yang tidak segan untuk melukai atau bahkan merenggut nyawa korbannya.
Namun jangan khawatir, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan ada tips mengantisipasi begal saat mudik menggunakan sepeda motor di malam hari.
1. Rencanakan jalur atau rute mudik lebaran 2023
Pertama, merencanakan jalur atau rute yang akan dilewati sebagai langkah antisipasi begal saat mudik menggunakan sepeda motor di malam hari.
Artinya, jangan memaksakan kehendak melewati rute yang berpotensi adanya begal hanya karena lebih cepat sampai jika lewat rute tersebut.
"Adalah pemetaan terhadap rute yg akan dilewati. Urungkan rencana ketika daerah yang akan dilewati sepi, gelap, minim penerangan dan lain-lain," ujarnya, dikutip via Tempo, Jumat (14/4/2023).
2. Jangan mudik sendirian pakai sepeda motor di malam hari
Kedua, untuk masyarakat yang berniat menggunakan sepeda motor dan berangkat malam hari saat mudik, usahakan jangan sendirian. Cari teman perjalanan atau kalau perlu bergerombol seperti touring.
3. Gunakan safety gear
Terakhir yang tidak kalah penting, jangan lupa menggunakan safety gear sebagai syarat dasar berkendara jarak jauh. Serta persiapkan kondisi kendaraan.
"Saat mudik naik motor, iusahakan bergerombol dalam kelompok riding ke luar kota. Gunakan peralatan berkendara yang aman serta persiapkan kendara secara maksimal," ujar Sony.
Baca Juga: 7 Titik Ini Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran 2023, Ada Sukabumi!
Sebelumnya redaksi sukabumiupdate.com pernah mencatat terkait dilematisnya status tersangka bagi korban begal yang melawan pelaku hingga tak bernyawa. Ini sedikit disinggung oleh Muhammad Syafik pada tahun 2017 dalam penelitiannya yang bertajuk "Faktor-Faktor Terjadinya Kejahatan Begal dan Upaya Penanggulangannya di Daerah Istimewa Yogyakarta".
Syafik (2017) menyebutkan kejahatan begal adalah kegiatan merampok atau mencuri disertai aksi kekerasan oleh seseorang kepada korban. Kejahatan begal dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap harta benda, tertuang dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk jenis Pencurian disertai dengan Kekerasan, Pasal 365.
Berdasarkan konstruksi umum aspek hukum terkait, begal adalah pencurian. Ada 6 Pasal dalam KUHP tentang Pencurian mulai dari Pasal 362 sampai Pasal 367. Pasal 362 sebagai dasar pencurian berarti mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk dimiliki sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Studio Foto di Sukabumi Lengkap Alamat dan Harganya
Sementara khusus untuk kejahatan penyamun, Pasal 365 KUHP kemudian memberikan batasan pendekatan atas ”begal” dari pencurian. Hal ini karena sebelum pembegalan dilakukan, para begal biasanya memberikan tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban dengan tujuan mempermudah proses pencurian.
Pasal 365 turut menyebutkan sanksi atas para begal yakni pidana penjara maksimal sampai 15 tahun.
Tepatnya, pasal 365 ayat (2) menyatakan ancaman pidana 12 tahun jika pembegalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka-luka berat. Kemudian, pasal 365 ayat (3) menyebut pelaku diancam pidana penjara 15 tahun jika pembegalan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menegaskan jika kejahatan begal disertai pemerkosaan terhadap korban maka hukuman akan diikuti dengan ancaman pemerkosaan. Diatur dalam tindak pidana pemerkosaan, Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."
Sumber: Tempo.co