Lengkap! Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jika Telat Bayar

Kamis 16 Maret 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang telat bayar, simak penjelasannya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Mungkin banyak yang belum tahu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor yang telat bayar, simak penjelasannya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil.

Pajak kendaraan sendiri ada yang harus dibayarkan setahun sekali dan ada pula yang dibayarkan lima tahun sekali atau ada juga yang menyebutnya dengan daftar ulang.

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh terlewat, karena jika sampai melewati waktu pembayaran maka akan dikenakan sanksi denda pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang terkena denda nantinya akan secara otomatis harus membayarkan denda tersebut pada saat waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun selanjutnya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Pengendara Motor Harus Turun Saat Isi BBM Meski Tangki Berada di Depan

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor? berikut penjelasannya seperti dilansir dari Tempo.co.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Besaran denda pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berapa lama keterlambatan pembayaran tersebut.

Hitungannya akan didasarkan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut ketentuan yang perlu diketahui:

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen.
  • Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Terlambat 2 bulan:PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 1 tahun:PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
  • Terlambat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Baca Juga: Deretan Jalan Tol yang Bisa Dibuat Jalur Khusus Motor, Apakah Tol Bocimi Termasuk?

Pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan melebihi waktu dua hari hingga satu bulan, akan dikenakan denda sebanyak 25 persen. Selain itu, Anda juga harus membayarkan SWDKLLJ sebesar Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Contoh Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

Anda memiliki kendaraan bermotor dengan pajak Rp 500.000 namun terlambat membayar selama 2 bulan, maka cara menghitung dendanya adalah: 500.000 x 25 persen x 2/12 + 32.000 total dendanya adalah Rp 52.900.

Jika besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda empat sejumlah Rp 224.000, maka hitungan denda jika terlambat selama enam bulan adalah:

Baca Juga: 5 Motor Jadul di Preman Pensiun, Ada ‘Margareth’ Tunggangan Lord Yayat

Denda 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + SWDKLLJ

Denda 6 bulan = Rp 224.000 x 25 persen x 6/12 + Rp 100.000

Denda 6 bulan = Rp 28.000 + Rp 100.000 = Rp 128.000

Total denda = Rp 224.000 + Rp 128.000

Sehingga, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp 352.000.

Biasanya tidak ada pemberitahuan secara langsung jika Anda terlambat membayarkan denda pajak. Oleh karena itu, Anda bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat di laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Bisa juga melalui SMS dengan kode dan format sebagai berikut:

Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik E01, Usung Konsep Futuristik

  • Jawa Barat: (ketik) poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur: (ketik) JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070
  • DKI Jakarta: (ketik) Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Dimana Bayar Denda Pajak Kendaraan?

Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan, Anda bisa mengunjungi samsat, baik secara offline atau online.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Offline

Pembayaran denda pajak kendaraan secara offline atau langsung bisa dilakukan di kantor Samsat Induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling dengan membawa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Ketahui Tanggungan Cukup dari HP

  • STNK asli dan copy.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy.
  • KTP pemilik kendaraan, asli dan copy.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online

Kini membayar pajak kendaraan bisa lebih mudah dengan membayar online. Caranya melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel). Akan tetapi cara ini hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja.

Pembayaran secara online dapat dilakukan bagi pemilik kendaraan dengan masa tunggakan kurang dari satu tahun. Jika masa tunggakan lebih dari satu tahun maka harus dibayarkan secara langsung di kantor Samsat.

Sumber: Tempo.co/Vivia Agartha F | Awalia Ramadhani (CW)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Mewujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).