SUKABUMIUPDATE.com - Motor listrik saat ini sedang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia, seiring dengan kabar jika tanggal 20 Maret 2023 pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp7 juta
Subsidi motor listrik Rp7 juta tersebut dikhususkan untuk konsumen yang membeli produk buatan dalam negeri.
Tentunya berpatokan dengan kabar baik itu, Anda yang berniat untuk membeli kendaraan tersebut wajib mengetahui cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta di bawah ini, seperti melansir dadi Tempo.co.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Selis Agats, Bisa Dapat Subsidi Rp7 Juta
Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Untuk membantu masyarakat membeli sepeda motor elektronik, pemerintah pun menawarkan dua program bantuan.
Yang pertama dikhususkan bagi yang ingin membeli unit kendaraan baru, sedangkan program kedua bisa diperoleh bagi masyarakat yang ingin mengonversi motor berbahan dasar BBM ke motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang akan menerima subsidi. Selain itu, produsen motor listrik adalah perusahaan yang juga menerima bantuan pemerintah.
Baca Juga: Spesifikasi Motor Listrik Selis E-Max, Harga Turun Drastis Hanya Rp24 Juta
“Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp 7 juta,” ujar Agus dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada Senin 6 Maret 2023.
Agus menjelaskan, calon konsumen harus mendatangi diler yang menjual kendaraan listrik subsidi dan memenuhi persyaratan.
Menurut dia, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Volta, Selis dan Gesits Setelah Dapat Insentif Kendaraan Listrik
“Bila dirasa pantas mendapatkan bantuan, maka harga langsung dipotong Rp 7 juta di tempat. Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," kata Agus.
“Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan,” ujarnya.
Jika lolos pengecekan tersebut maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Dealer yang akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Motor Listrik EM1 e dengan Baterai yang Bisa Dilepas!
“Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” kata Agus.
Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.
“Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, produsen, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” kata dia.
Di samping itu, produsen kendaraan listrik pun wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen untuk mendapatkan hak mengikuti skema subsidi ini.
Saat ini hanya ada tiga merek sepeda motor, yang sudah memenuhi persyaratan tersebut, yakni Volta, Gesits, dan Selis.
Sumber: Tempo.co