SUKABUMIUPDATE.com - Jalan tol memang tidak bisa dilalui sepeda motor termasuk tol Bocimi yang menghubungkan Bogor dan Sukabumi. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam PP tersebut tepatnya pada Pasal 38 dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, Pemerintah merevisi aturan larangan sepeda motor masuk jalan tol dengan menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Dalam pasal tersebut disebutkan sepeda motor dapat melintas. Namun, hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus sepeda motor. Hingga saat ini baru ada satu jalan tol di Indonesia yang bisa dilewati oleh sepeda motor yaitu jalan tol Bali Mandara.
Baca Juga: Bukan Bocimi! Jalan Tol Ini Bisa Dilewati Sepeda Motor, Satu-satunya di Indonesia
Melansir dari Tempo.co, baru-baru ini Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta pengelola jalan tol untuk bisa membuat jalur khusus bagi pengendara sepeda motor. Beberapa ruas tol dinilai sudah bisa dibuatkan jalur motor seperti yang ada di Tol Bali Mandara, Bali.
Adapun ruas tol yang bisa dibuatkan jalur khusus sepeda motor ini antara lain, Tol Jagorawi, Tol Karawaci, Tol Depok-Antasari (Desari), Tol Cipularang, hingga Tol Trans Jawa. Kemudian juga direncanakan pembuatan jalur motor ini di Tol Jagat Kerthi Toll Road Gilimanuk-Mengwi, Bali.
Bamsoet yang juga Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengatakan pembuatan jalur sepeda motor di jalan tol ini bisa mendatangkan banyak manfaat. Salah satunya adalah membantu jutaan masyarakat yang belum mampu membeli mobil, yang banyak mengalami kecelakaan di jalan raya akibat jalan berlubang, diserempet, atau ditabrak mobil.
Baca Juga: Seperti Ada Mukjizat, Cerita Bidan Desa Rawat Bayi yang Dibuang di Cicurug Sukabumi
"Bisa mengurangi macet juga, memajukan tourism melalui turing yang dilakukan komunitas motor, menambah pemasukan bagi pengelola jalan tol, hingga mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor di jalan raya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip hari ini, Senin, 13 Maret 2023.
Kendati demikian, dalam pembuatan jalur motor di jalan tol, Bamsoet meminta agar biaya yang dikeluarkan tidak dikolektif dari masyarakat. Politikus Partai Golkar ini mengatakan dana yang dikeluarkan dalam proyek ini harus dari APBN, dengan investasi dari pihak swasta.
Sampai saat ini sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol dengan alasan keselamatan. Pelarangan ini pun dapat ditemukan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang berisi jalan tol dikhususkan boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga: Perkenalkan: Elsa Nuryani, Putri Nelayan Palabuhanratu 2023 Sukabumi
Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009. Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di situ menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.
Sumber: Tempo.co