SUKABUMIUPDATE.com - Motor listrik kini menjadi kendaraan yang cukup digemari karena dinilai memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil.
Harga motor listrik sendiri saat ini masih dianggap mahal oleh sebagian orang sehingga hal tersebut menjadi salah satu sebab orang enggan beralih ke motor jenis ini.
Namun, pemerintah berencana akan memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik. Selain itu, masyarakat juga bisa mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik.
Untuk yang berminat mengkonversi motor bensin menjadi bertenaga listrik ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mulai 20 Maret 2023: 200.000 Motor Listrik dan 35.900 Mobil Listrik Dapat Insentif
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa terdapat beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers KBLBB di Jakarta, Senin (6/3/2023) seperti dikutip dari Akurat.co.
Berikut beberapa syarat mengkonversi motor bensin menjadi motor listrik yang harus dipenuhi;
1. Motor Masih Layak Jalan
Motor yang ingin konversikan harus dipastikan masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC. Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk membawa motor rusak atau kondisi mati untuk.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Kapan Mulai Berlaku? Cek Informasinya di Sini
2. Dokumen Kendaraan Lengkap
Motor yang ingin dikonversikan harus memiliki kelengkapan dari sisi administrasi seperti kelengkapan STNK dan BPKB. Untuk motor bodong atau ilegal tidak dapat mengikuti program bantuan tersebut.
"Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," katanya.
3. Dikonversi di Bengkel Bersertifikasi
Kendaraan motor tersebut juga harus dikonversikan di bengkel yang bersertifikasi atau yang sudah memiliki sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," ujarnya.
Baca Juga: Harga Hanya Rp32 Jutaan, Intip Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Charged Anoa
4. Penerima Bantuan Konversi Motor Listrik
Selanjutnya, target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250 ribu unit motor di tahun 2023.
Ia mengatakan, sebanyak 250 ribu unit motor tersebut terdiri dari 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Baca Juga: Bakal Ada 3 Golongan SIM C, Pengguna Motor Listrik Pakai yang Mana? Ini Penjelasan Polri
"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," kata Febrio.
Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.
Kemudian, produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.
Sumber: Akurat.co