SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan subsidi atau insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yaitu motor listrik dan mobil listrik.
Pemberian bantuan insentif untuk motor listrik dan mobil listrik akan mulai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2023 mendatang.
"Kita akan mulai melakukan insentif nanti di tanggal 20 Maret 2023, dan teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final," kata Luhut dalam konferensi pers hari ini, seperti dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: Sering Bantu Guru, Kenangan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi yang Tewas Dibacok
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Insentif tersebut diberikan hanya untuk motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Kuota pemberian subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor listrik konversi hingga Desember 2023.
Baca Juga: Peran 3 ABH dalam Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi
"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan, dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," tutur Febrio.
Khusus untuk sepeda motor konversi, insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakya), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Baca Juga: Indra Bekti dan Aldila Jelita Akhirnya Bertemu Pasca Gugatan Cerai
Pemerintah belum mengumumkan besaran insentif untuk mobil listrik. Namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pernah menyebutkan kuotanya 35.900 unit dan 138 unit untuk bus listrik sampai Desember 2023.
Sumber: Tempo.co