SUKABUMIUPDATE.com - Manfaat perkembangan teknologi masa kini yang serba digital salah satunya memberikan kemudahan untuk mengecek Pajak Motor. Ya, cara cek pajak motor sebenarnya bisa dilakukan dengan praktis dan mudah secara online.
Kemudahan Cara Cek Pajak Motor Online ini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Pengendara cukup memanfaatkan layanan berbasis digital yang sudah disediakan.
Baca Juga: Terbit! Aturan Kepmen ESDM Tentang Cara Beli Gas Pakai KTP, Cek Infonya
Mengutip Tempo.co, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan buah kerja sama secara terpadu antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja (Persero).
Samsat menjadi lembaga yang berhak menarik Pajak Kendaraaan Bermotor (PKN) untuk pemasukan kas negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021.
1. Cara Cek Pajak Motor Online di Website e-Samsat
Pengendara sudah dapat memeriksa nominal pajak kendaraan bermotor secara daring. Lantaran Samsat berinovasi dengan meluncurkan e-Samsat yang dapat diakses dimanapun dan kapan saja. Adapun langkah-langkah yang perlu diikuti adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://e-samsat.id.
- Pilih kode plat sesuai daerah administrasi, isi nomor dan seri plat, 5 digit nomor rangka, serta provinsi.
- Tekan tombol ‘Cek Sekarang’.
- Selanjutnya akan muncul informasi merek, model, warna, tahun, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Serta jumlah pajak beserta rincian denda jika ada, meliputi PKB pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pokok, PKB denda, dan SWDKLLJ denda.
Baca Juga: 7 Cara Menjawab Pertanyaan "Kapan Nikah" dengan Elegan
2. Cara Cek Denda Pajak Online di Website Samsat Provinsi
Samsat provinsi juga mulai menawarkan layanan online untuk pemeriksaan besaran pajak motor. Sayangnya, belum seluruh Samsat provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor secara virtual. Hingga saat ini, provinsi yang menyusul digitalisasi, diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Misalnya, Website Cek Pajak Kendaraan Bermotor online di:
Wilayah DKI Jakarta, pemohon dapat mengakses https://samsat-pkb.jakarta.go.id.
Wilayah Jawa Barat tersedia https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Wilayah Jawa Timur di portal https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
- Pilih lokasi kota/kabupaten di Jawa Timur pada kolom ‘Samsat Asal Kendaraan’.
- Masukkan ‘Nomor Polisi’ dengan format AA HHHH AAA.
- Ketikkan ‘Kode Keamanan (captcha)’ yang muncul.
- Klik ‘Cek Data Kendaraan’.
- Kemudian akan ditunjukkan nominal PKB beserta sanksi menunggak atau parkir berlangganan apabila ada.
- Ketikkan nomor BPKB dan nomor rangka motor serta dapat melanjutkan ke pembayaran.
3. Cara Cek Pajak Kendaraan Online via Aplikasi
Berbeda dengan website, aplikasi mobile e-Samsat perlu diunduh dari penyedia seperti Google Play Store maupun App Store. Berikut tahapan untuk memeriksa secara mandiri melalui aplikasi.
- Instal aplikasi e-Samsat pada smartphone.
- Pilih wilayah kendaraan terdaftar.
- Ketikkan nomor plat motor.
- Muncul rincian biaya pajak beserta denda jika ada.
4. Cara Cek Pajak Motor Online lewat SMS
Bagi pengguna yang masih menggunakan metode komunikasi pesan teks (SMS) juga bisa melihat informasi seputar total pajak kendaraan. Hanya saja, biaya SMS ditentukan oleh ketentuan masing-masing operator telekomunikasi. Di bawah ini tutorial untuk cek pajak kendaraan via SMS.
- Ketik SMS dengan format: Info (spasi) nomor polisi/ kode plat/kode seri plat/warna motor. Contohnya Info AG/5795/HJ Hitam.
- Kirim teks ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan berisi kode bayar dan data kendaraan.
Baca Juga: 54 Contoh Paribasa Sunda dan Artinya, Kandel Kulit Beungeut: Gak Tahu Malu
5. Cara Cek Pajak Motor di Samsat Keliling
Demi mempermudah masyarakat untuk membayar pajak motor, beberapa kota menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling atau Samsat Corner). Sehingga, pemohon tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor Samsat. Berikut cara perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan fasilitas lainnya di Samling.
- Datang ke Samsat keliling, biasanya di area publik.
- Serahkan berkas termasuk STNK untuk bayar pajak motor kepada petugas.
- Kemudian, petugas akan memverifikasi data.
- Petugas juga akan menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayar.
- STNK akan diberi cap untuk bukti pengesahan.
SUMBER: TEMPO.CO | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA