SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan listrik seperti motor listrik kini makin diminati oleh masyarakat karena memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan motor konvensional.
Namun, harga motor listrik yang masih tinggi membuat banyak orang enggan beralih ke kendaraan tersebut.
Tapi kini masyarakat akan mendapatkan keringanan saat membeli motor listrik. Pasalnya pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan akan memicu masyarakat makin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca Juga: Harga Hanya Rp32 Jutaan, Intip Spesifikasi Lengkap Motor Listrik Charged Anoa
Mengutip dari Tempo.co, pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik yang akan berlaku mulai bulan Maret 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, besaran subsidi motor listrik ini sebesar tujuh juta rupiah.
“Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda empat bentuknya bukan uang (pajak),” kata Arifin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Pembahasan soal insentif ini telah dilakukan antar kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian ESDM. Rapat ini membahas soal besaran insentif kendaraan listrik dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Emission (NZE) di Tanah Air.
Baca Juga: 3 Fakta Mobil Listrik Esemka Bima, Dikabarkan CBU Langsung dari China
“Tadi kami membahas mengenai implementasi insentif kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih,” ujar Arifin.
Subsidi motor listrik akan diberikan untuk motor listrik baru dan juga motor listrik konversi. Kementerian Perhubungan menargetkan jumlah motor listrik konversi di tahun ini sebanyak 50.000 unit dan akan mengembangkan 1.000 bengkel bersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di Indonesia.
“Kami sepakat, paling tidak 1.000 bengkel (konversi motor listrik) di seluruh Indonesia,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama.
Untuk motor konversi ini, Kementerian Perindustrian mengusulkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen di tahap awal. Angka TKDN tersebut akan terus meningkat dalam waktu tiga tahun.
Baca Juga: 4 Fungsi Oli Gardan pada Motor Matik, Tak Kalah Penting dari Oli Mesin
Kapan Subsidi Mobil Listrik?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan memprioritaskan insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor ketimbang mobil listrik. Pertimbangannya adalah karena menurut orang nomor satu di Indonesia ini, sekarang pembelian mobil listrik masih harus inden sampai satu tahun.
"Tadi yang mobil listrik saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ada yang dua bulan, enam bulan indennya, apalagi diberi insentif. Tapi tetap dalam perhitungan dan kalkulasi nanti," kata Jokowi saat mengunjungi pameran IIMS 2023, Kamis, 16 Februari 2023.
Baca Juga: Bukan Neta, Esemka Perkenalkan Mobil Listrik Bima di IIMS 2023, Cek Spesifikasinya
Terkait pengumuman insentif kendaraan listrik, Jokowi mengatakan bahwa insentif ini masih dalam tahap penghitungan besarannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya dan berapa untuk motor. Tetapi tentu saja yang didahulukan akan yang motor dulu," ujar Jokowi.
Sumber: Tempo.co